Novanto Nilai Kemunculan Nama SBY Merupakan Fakta Persidangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2018 12:26 WIB

Novanto Nilai Kemunculan Nama SBY Merupakan Fakta Persidangan

SURABAYAPAGI.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menepis tudingan adanya rekayasa dalam penyebutan nama Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Novanto menanggap merupakan fakta persidangan. "Ya itu kan semua dalam persidangan. Jadi, memang Mirwan Amir lebih tahu karena dia waktu itu dari Demokrat. Perlu dipertegas dari Mirwan Amir, karena kan beliau yang tahu perkembangan saat SBY jadi Presiden," kata Novanto sebelum jalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. Novanto juga cukup terkejut dengan keterangan Mirwan Amir sebagai saksi dalam persidangan. "Saya sendiri baru tahu kemarin ya cukup kaget juga. Kebenaran-kebenaran itu kita harus klarifikasi kepada Mirwan Amir secara jelas," jelas Novanto. Novanto kembali menegaskan bahwa ia dan penasihat hukumnya hanya mencari kebenaran dalam persidangan. Novanto juga membantah tegas kalau penyebutan ada pemufakatan jahat dengan mantan Pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir, untuk menyeret SBY. "Saya kan baru tahu juga di persidangan. Mirwan bicara demikian. Kemudian itu dipertanyakan Pak Firman. Pak Firman ingin klarifikasi kebenarannya," jelas Novanto. Lagipula, lanjut Novanto, sebelum Mirwan bicara dalam persidangan, mengenai SBY juga sudah dibeberkan Gamawan Fauzi yang ketika proyek e-KTP bergulir jabat Menteri Dalam Negeri. Begitu pula mengenai ada rapat-rapat di kantor Wakil Presiden terkait permasalahan e-KTP. "Dalam sidang sudah dijelaskan oleh Pak Gamwan selaku Mendagri. Itu dapat disimpulkan sendiri oleh wartawan," kata Novanto. Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menilai dari fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berupa keterangan saksi, mulai mengungkap siapa saja sebenarnya aktor lain di balik skandal proyek e-KTP. Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu tahun 2009, yakni Partai Demokrat (PD) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun saksi yang dimaksud adalah mantan Pimpinan Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir. Dia dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum, yang akhirnya pindah ke Partai Hanura. "Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjut. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas ini namanya intervensi, inilah yang disebut kekuasaan besar," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 25 Januari 2018. (viv/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU