Novanto, Peragawan Know How, Hari ini Divonis E-KTP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Apr 2018 09:12 WIB

Novanto, Peragawan Know How, Hari ini Divonis E-KTP

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Majelsi Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, rencananya, Selasa (24/4/2018) siang ini akan memutuskan vonis terhadap mantan Ketua DPR-RI, Setyo Novanto. Dikalangan selibriti Tionghoa Surabaya tahun 1977-an, Novanto, pernah jadi peragawan grup Know How pimpinan Lisa Gunawan. Novanto, saat ini dituntut hukuman 16 tahun terkait korupsi E-KTP. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar keturunan Tionhoa ini, bakal dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjelang vonis Novanto pada Selasa hari ini, juga dinanti oleh KPK, yang berharap hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. "Tuntutan jaksa tentulah harapan kita dipenuhi, namun putusan hakim harus menjadi pegangan dan dihargai," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Senin (23/4/2018). Meski demikian, KPK tetap menghormati apapun putusan hakim. Dalam menjatuhkan putusan, ia yakin hakim sudah mempertimbangkan segala aspek, baik meringankan maupun memberatkan. "Dalam hak, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Hal tersebut yang utamanya adalah keikhlasan kita mengakui kelemahan kita di masa lalu untuk masa depan," kata Saut. Novanto Menghilang Namun, menjelang sidang vonis Novanto, mantan Ketua DPR RI itu justru menghilang. Seharusnya, Setnov pada Senin (23/4/2018) kemarin, menghadiri sebagai saksi dalam terdakwa dokter RS Permata Hijau, Bimanes Sutarjo. Namun, Novanto justru tidak hadir, dengan alasan sedang menyiapkan duplik. Hal ini membuat para penyidik KPK merasa janggal, padahal Selasa hari ini, hakim Pengadilan Tipikor akan menjatuhkan vonis kepada Novanto. Hal itu diungkapkan jaksa KPK M. Takdir Suhan, yang merasa janggal dengan alasan Novanto. Dimana Duplik merupakan tanggapan pihak terdakwa atau kuasa hukum terhadap replik. Untuk diketahui, dalam hukum acara pidana, urutannya, yakni tuntutan, pleidoi, replik, kemudian duplik dan diakhiri dengan putusan. Untuk tuntutan, kami telah menyampaikannya dalam sidang pada Kamis, 29 Maret lalu. Saat itu, Novanto dan tim kuasa hukumnya mengaku akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. Kemudian, Novanto membacakan pleidoi pada 13 April 2018. Selain itu, tim kuasa hukum Novanto membacakan pleidoi. Saat itu, ketua majelis hakim Yanto mempersilakan jaksa memberikan tanggapan. Jaksa menyampaikannya secara lisan, kemudian dibalas kembali oleh tim kuasa hukum Novanto, jelas Takdir. Setelah itu, kedua belah pihak menyatakan tidak akan memberikan tanggapan lagi sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan, yaitu pada 24 April mendatang. Pembacaan putusan merupakan titik akhir dari rangkaian persidangan sehingga seharusnya tidak ada tanggapan dari jaksa atau terdakwa atau tim kuasa hukum atas putusan itu, kecuali upaya hukum di atasnya, seperti banding dan kasasi. "Sebagaimana kita ketahui bahwa agenda putusan sudah disampaikan majelis hakim, itu adalah putusan. Sehingga tidak ada lagi baik itu tanggapan JPU, tim penasihat hukum itu semua sudah include itu agendanya adalah putusan. Sehingga kedua belah pihak tidak ada kesempatan lagi untuk menyampaikan tanggapan ataupun pembelaan," ucap jaksa M Takdir. Bahkan pengacara Novanto, Maqdir Ismail, pun mengaku tidak tahu tentang alasan Novanto tersebut. Selain itu, Maqdir tidak tahu bahwa Novanto dipanggil untuk bersaksi dalam sidang Bimanesh itu. "Tanggal 24 itu putusan. Saya tidak tahu kalau ada panggilan untuk bersaksi," ucap Maqdir. jk/erk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU