Nunggak IPT, Tetap Didenda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 09:06 WIB

Nunggak IPT, Tetap Didenda

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menyikapi cukup keras dengan maraknya spanduk dan banner penolakan membayar restirbusi sewa tanah. Ia menyampaikan pada prinsipnya pihaknya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan atas tuntutan masyarakat selaku pemegang IPT (Surat Ijo). Tentunya, upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya ini tidak bisa keluar dari peraturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya itu menyesuaikan dengan regulasi, baik itu di tingkat pusat maupun daerah, kata Yayuk, panggilan akrabnya, Kamis (7/2/2019). Oleh karena itu, pihaknya telah merumuskan penyelesaian permasalahan itu di dalam Peraturan Daerah No 16 Tahun 2014 sudah diatur bagaimana mekanisme pelepasan tanah aset Pemkot Surabaya yang menjadi objek izin IPT. Namun, jika tuntutan masyarakat agar para pemegang IPT itu dilepaskan secara cuma-cuma, tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kami berharap masyarakat tidak mudah untuk terpengaruh atas imbauan-imbauan atau upaya-upaya yang melanggar ketentuan, karena sampai dengan saat ini, peraturan-peraturan itu masih berlaku secara hukum. Artinya semuanya harus patuh dengan ketentuan itu, jelasnya. Namun, jika masyarakat pemegang IPT tidak patuh terhadap regulasi tersebut, pastinya ada konsekuensi-konsekuensi yang harus mereka tanggung. Tapi, ia menegaskan Pemkot Surabaya terus berupaya untuk menyelesaikan masalah IPT, namun tidak dengan cara yang melanggar hukum. Di sisi lain, jika masyarakat enggan untuk melakukan pembayaran retribusi IPT, hal ini akan berdampak pada pendapatan yang seharusnya diterima dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Konsekuensi dari pendapatan retribusi ini adalah untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan dan kembali lagi manfaatnya untuk masyarakat Kota Surabaya, kata dia. Ia menambahkan Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta membatalkan Perda yang telah berjalan, sebab proses pembatalan Perda harus melalui mekanisme hukum. Disamping itu, Perda tentang Pemungutan Retribusi Kekayaan Daerah, sebelumnya sudah dilakukan pengujian oleh Mahkamah Agung (MA) dan itu telah dinyatakan sah. Menurut dia, ada denda yang harus dibayarkan masyarakat jika menunggak dalam melakukan pembayaran IPT. Bahkan, Pemkot Surabaya berhak untuk melakukan pencabutan pemegang IPT bagi mereka yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. Kalau IPT-nya kita cabut, otomatis bangunan di atasnya harus dikosongkan. Cuma saat ini Pemkot Surabaya masih memberlakukan denda kepada pemegang IPT, imbuhnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU