Nunung dan Suami Hadapi Vonis Hakim Dikarenakan Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 10:18 WIB

Nunung dan Suami Hadapi Vonis Hakim Dikarenakan Narkoba

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA Nunung (Srimulat Tri Retno Prayudati) dan suaminya (Iyan atau July Jan Sambiran) dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno mengatakan optimistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil dengan mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan. Menurut dia, Nunung dan suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meninggalkan semuanya. "Jadi kita harus optimis karena kita didukung dengan peraturan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa untuk rehab itu ditentukan lima sampai enam bulan. Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak, yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan," kata Wijoyono. Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a di UU serupa. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU