Nurhadi, Kirim Dana Fantastis ke Istrinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Okt 2018 08:46 WIB

Nurhadi, Kirim Dana Fantastis ke Istrinya

Laporan : Jaka Sutrisna Ainul Yaqin SURABAYA PAGI, Surabaya - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, kembali menjadi pembicaraan. Ini setelah Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memiliki kaitan dengan Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, yang menjadi tersangka suap pengurusan sejumlah perkara perusahaan di bawah Lippo Group. Apalagi, penyidik KPK mengendus adanya aliran uang mencurigakan ke rekening milik istri Nurhadi. Bahkan, Nurhadi diduga sempat memindahkan uang miliaran rupiah ke rekening Tin, yang kala itu masih menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA. ----------- Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menjadwal ulang pemeriksaan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Ia meminta agar pasangan suami istri (pasutri) itu bersikap kooperatif memenuhi pemeriksaan di KPK, terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seharusnya, Nurhadi dan Tin Zuraida, diperiksa Senin (29/10). Namun keduanya tidak hadir, karena surat panggilan retur. Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Kami imbau agar koperatif dengan proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik KPK, tandas Febri Diansyah, kemarin. Nurhadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan Nurhadi, menurut Febri, diperlukan lantaran ia diduga mengetahui pengaturan perkara di PN Jakarta Pusat. Informasi di KPK, Selasa (30/10/2018) menyebutkan, pemeriksaan Nurhadi dan istrinya diduga berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan, periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tim dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin Zuraida. Wanita yang kini dipindahtugaskan sebagai staf ahli Menteri PAN-RB itu juga diduga pernah menerima Rp 6 miliar melalui setoran tunai pada 2010-2013. Jejak Kasus Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016. Pada Agustus 2018, Nurhadi menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah memintanya untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK). Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro. "Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak," ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Nurhadi, seingat dia perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke Mahkamah Agung. Pengajuan PK dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi mengakui bahwa ia dan Eddy merupakan teman dekat yang sudah kenal sejak tahun 1975. Setelah mendapat keluhan dari Eddy Sindoro, Nurhadi kemudian menghubungi panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Nurhadi meminta agar berkas perkara sesuai yang diminta Eddy Sindoro, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung. "Memang, jadi Sekretaris MA saya punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap aparatur, untuk menghindari keluhan atau pengaduan, inilah yang kami lakukan," kata Nurhadi saat menjadi saksi. **FOTO** Saksi Kunci Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita uang sebanyak Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi saat dilakukan penggeledahan. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet. Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan. Sementara anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai Eddy Sindoro menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap tersebut. Semestinya begitu ya (jadi pintu masuk mengusut keterlibatan Nurhadi). Berharap KPK bisa menggali keterangan dari Eddy Sindoro secara dalam," ujar Adnan. Adnan menyebut, dengan kondisi Eddy Sindoro yang bersedia kooperatif, maka hal itu bisa menjadi keuntungan KPK untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap tersebut, tak terkecuali Nurhadi. "Untuk membuka lebih jauh siapa otak dan pemain di balik suap itu," kata Adnan. Meski demikian, Adnan menilai pekerjaan KPK tidak mudah. Ia mengingatkan, masih ada saksi kunci dalam kasus tersebut, yakni sopir dan asisten pribadi Nurhadi, Royani yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Keterangan Royani, kata Adnan, juga penting untuk semakin menguatkan dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus itu. Royani penting karena merupakan orang kepercayaan Nurhadi. Tanpa keterangan Royani, sulit bagi KPK untuk menelusuri dugaan permainan atau mafia peradilannya," ucapnya. Masih Pengembangan Saat penangkapan Eddy Sindoro, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus tersebut. KPK, kata Saut, akan menelusuri kemungkinan ada keterkaitan Nurhadi dan Lucas dalam kasus tersebut. Lucas merupakan advokat yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga membantu Eddy Sindoro kabur. "Nanti kami akan kembangkan antar kaitan antara N (Nurhadi) dan L (Lucas). Nanti pengembangannya nanti kita lihat deh," cetus Saut. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU