Nurhadi, tak Ajukan Eksepsi, Minta Langsung Pemeriksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 21:38 WIB

Nurhadi, tak Ajukan Eksepsi, Minta Langsung Pemeriksaan

i

Sidang Nurhadi yang digelar secara online

 

Sidang Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar Mantan Sekretaris MA

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK). Jumlah suap yang diterima menurut Jaksa KPK total berjumlah Rp 83 miliar. Menariknya, Nurhadi dan Rezky, tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

"Iya yang mulia (dakwaan) sudah jelas saya mengerti apa yang disampaikan dakwaan, baik dakwaan ke satu pertama maupun jelas," kata terdakwa Nurhadi di sidang, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (22/10).

Terdakwa Nurhadi dalam sidang mengaku sudah jelas dan tidak akan eksepsi. Tapi mantan pejabat di MA malah mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak benar dan dia akan membuktikannya.

"Saya sampaikan saya tak ajukan eksepsi, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya, karena apa yang semua dakwaan yang didakwaan ke para terdakwa ini semua tidak benar. Nanti saya akan buktikan," ucap Nurhadi.

Hal senada juga dikatakan Rezky. Menantu Nurhadi ini juga mengatakan sudah mengerti dakwaan jaksa KPK.

 

Didakwa Terima Suap Rp 83 Miliar

Dalam sidang ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam kurun waktu 2014-2016.

Jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

"Bahwa terdakwa I Nurhadi selaku pegawai negara atau penyelenggara negara, yaitu selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI Tahun 2012 sampai 2016, bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

 

Mengurus Perkara

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, terdakwa I melalui terdakwa II telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp 45.726.955.000 secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016," ucap jaksa.

 

Penggunaan Uang

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Jaksa menyebut penerimaan tersebut selanjutnya digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II di antaranya:

- Antara 22 Mei 2015 sampai 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp 7.408.009.280 (Rp 7,4 miliar)

- Pada 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp 2 miliar

- Pada 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp 775 juta dan ke rekening BCA atas nama Tin juga sejumlah Rp 55 juta

-Antara 22 Mei 2015 sampai 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp 3.262.030.000 (Rp 3,26 miliar)

-Antara 10 Agustus 2015 sampai 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp 396.900.000

- Antara 25 Mei 2015 sampai 14 Januari 2016 membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesori sejumlah Rp 4.604.328.000 (Rp 4,6 miliar)

-Antara 10 Juli 2015 sampai 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp 1,4 miliar

-Antara 19 Juni 2015 sampai 25 Januari 2016 membayar utang sejumlah Rp 10.968.000.000 (Rp 10,9 miliar)

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

-Antara 19 Juni sampai 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150

-Antara 21 September 2015 sampai 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4.321.349.895 (Rp 4,3 miliar)

-Antara 19 Juni 2015 dan 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan, sejumlah Rp 2.665.000.000 (Rp 2,6 miliar)

-Antara 25 Mei 2015 sampai 12 Februari 2016 dipergunakan untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp 7.973.321.675 (Rp 7,9 miliar).

 

Bertentangan dengan Kewajiban Nurhadi

“Bahwa para terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 dari Hiendra Soenjoto bertentangan dengan kewajiban terdakwa," tutur jaksa.

Selain itu, saat menjabat Sekretaris MA, terdakwa Nurhadi, menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, terdakwa menerima uang sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU