Nyabu, Staf Kejaksaan Surabaya Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2018 08:59 WIB

Nyabu, Staf Kejaksaan Surabaya Diadili

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelar pesta sabu staf Kejaksaan Negeri Bondowo dan oknum Advokat Peradi kompak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/1/2018). Empat terdakwa kasus narkoba, dua diantaranya Staf Kejaksaan Negeri Bondowoso, Robby Pardomoan dan oknum Advokat dari PERADI, Noviantoro serta dua terdakwa warga biasa. Menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ali Prakosa didampingi JPU Nur Laila menghadirkan dua saksi penangkapan dari anggota Polri, saksi, Adi Irawan Punanggoro dan saksi Maskori Hasan. Dalam kesaksianya, keempat terdakwa yaitu, Roby Pardomoan, Noviantoro, Dudi Krishandoko dan Catur Sari Oktavianti di tangkap saat pesta sabu di sebuah kost milik terdakwa Noviantoro di Jln. Adityawarman No. 108 Darmo, Surabaya. "Ke empat terdakwa kami tangkap bersamaan di sebuah kost di Jln. Adityawarman No. 108 Surabaya saat pesta sabu" Ujar saksi Adi Irawan Purnanggoro di hadapan majlis hakim yang di ketuai oleh, Anne Rusiana. Atas keterangan dua saksi penangkapan dari Polrestabes Surabaya, lantas dibenarkan oleh ke empat terdakwa. "Benar pak Hakim" Ujar ke empat terdakwa di hadapan majlis hakim yang dalam persidangan ke empat terdakwa enggan di dampingi oleh penasehat hukum. Dalam dakwaan, saksi penangkapan berhasil mengamankan satu buah alat hisap (bong), dua buah pipet kaca, dua linting alumunium dan satu lembar alumunium foil. Ke empat terdakwa di ancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UUD RI No. 29 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada akhir persidangan, majlis hakim dalam persidangan ini sepakat menunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU