Nyabu di Dalam Rumah, Dua Warga Ngoro Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Mar 2018 13:35 WIB

Nyabu di Dalam Rumah, Dua Warga Ngoro Diringkus

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - M Dedy Putra Firdaus (24) dan Agung Dwi Prasetyo (31) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto diringkus polisi. Keduanya diringkus saat asyik nyabu di salah satu rumah pelaku. Paur Bag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, penangkapan keduanya setelah petugas melakukan penyelidikan. "Ada laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayah Sedati, petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian," ungkapnya, Jum'at (2/3/2018). Masih kata Paur Bag Humas, petugas berhasil meringkus satu tersangka atas nama M Dedy Putra Firdaus yang sedang asyik mengkonsumsi sabu dalam ruang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu poket. "Berbekal dari hasil interogasi pelaku, petugas menangkap satu pelaku lagi atas nama Agung Dwi Prasetyo sebagai penyuplai narkoba jenis sabu ke pelaku sebelumnya. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan, petugas masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini," katanya. Kedua pelaku dan barang bukti berupa satu paket sabu, dua handphone, satu sepeda motor, dua bendel plastik klip serta sedotan yang digunakan mengkonsumsi sabu. Keduanya dijerat Pasal 114 KUHP tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bj/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU