Nyabu di Masjid, Dua Arek Diciduk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 10:14 WIB

Nyabu di Masjid, Dua Arek Diciduk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fikri Azrul (22) asal Jalan Greges Barat IV, Asemrowo dan Miftahul Amin (24) warga Jalan Greges Barat Gang Lebar Surabaya diamankan dua anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan. Penangkapan dilakukan karena dua sekawan ini nekat mencari tempat sepi dari pantauan orang dengan harapan lokasi tersebut bisa dipakai untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka kemudian memutuskan untuk nyabu di Masjid Almubarokah, Greges Barat Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Nafan, menjelaskan kronologi kejadian ini, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengetahui gerak gerik aneh dari Fikri dan Amin datangi masjid untuk ikut berjamaah menuaikam salat Isya. Karena sekitar aula masjid itu jauh dari pantauan orang lewat dan lagi ketika usai shalat pasti sepi, kata Nafan, Minggu (10/2) kemarin. Keduanya ditangkap ketika berpura-pura sedang tidur-tiduran di Aula Masjid, sebelum mengkonsumsi sabu, lanjut Nafan. Dari penangkapan itu, polisi pun melakukan penggeledahan yang ternyata pada sarung Fikri ditemukan barang bukti satu poket narkotika. Di hadapan petugas, mereka mengakui jika sabu tersebut dibelinya secara patungan dari pengedar di kawasan Surabaya Utara. Saya belinya dari seseorang yang baru dikenalnya, aku singkat Fikri. Selain menyita barang bukti 1 poket sabu berat bruto 0,42 gram, 4 klip yang masih berisi sisa sabu, 1 buah HP, seperangkat alat isap pipet kaca serta 1 buah sekrop. Polisi juga menjerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU