Nyolong di Mall, WNA Asal Aljazair, Dituntut 8 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Okt 2018 20:02 WIB

Nyolong di Mall, WNA Asal Aljazair, Dituntut 8 Bulan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua warga Negara Asing asal Aljazair, Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30), terdakwa dugaan perkara pencurian akhirnya dituntut 8 bulan penjara. Hal itu diketahui pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/10/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjatuhkan tuntutan 8 bulan hukuman penjara kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya. Menanggapi tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Gusti Prasetya akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan dipersidangan mendatang. "Kami hanya minta keringanan. Kedua terdakwa setiap persidangan bersifat kooperatif serta mengakui perbuatanya," ujar Gusti saat dikonfirmasi Untuk diketahui, selama di Indonesia, kedua warga Aljazair tersebut tinggal di City Boujouran 1000 Logemen AADL Batna Jl Gajah Mada Kagungan 9 Jakarta Barat dan City Paris Jl Kemang Jakarta Selatan. Para terdakwa ditangkap pada 11 Agustus 2018 di H&M Tunjungan Plaza Jl Embong Malang, setelah tertangkap basah telah mengambil barang berupa tas, sepatu serta baju anak milik toko H & M tanpa melalukan pembayaran. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Sam Photchi, sebelumnya telah melakukan pencurian di Toko Zara Tunjungan Plaza Surabaya bersama dengan terdakwa Bouadjadja Abde Hafid.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU