Home / SGML : Soal Kenaikan Pajak, Bapenda Mengklaim Ada 19 Ribu

Obyek Pajak di Lamongan Tak Merasa Didatangi Untuk Pendataan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Apr 2018 16:25 WIB

Obyek Pajak di Lamongan  Tak Merasa Didatangi Untuk Pendataan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Satu persatu terurai penyebab masalah kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Lamongan ditolak oleh masyarakat, selain tidak ada sosialisasi juga karena kenaikan dianggap tidak rasional sampai 400 persen per bidang. Hal itu terungkap saat puluhan aktivis melakukan hearing dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang difasilitasi oleh Komisi B DPRD Lamongan pada Jumat (20/4/2018) lalu di ruang Banggar. Dalam kesempatan bertemu dengan eksekutif dan legislatif itu, para aktivis yang tergabung dalam Relawan anti korupsi, clean govermen dan lentera itu,mengurai satu persatu problem soal kenaikan pajak PBB di Lamongan, dari tidak adanya sosialisasi, tidak adanya pihak ketiga seperti yang dimaksud Bapenda melakukan pendataan. "Kami ini masyarakat dan saya juga ketua RW di Perumnas Made, tidak pernah tahu dan mendengar ada tim dari Bapenda melakukan pendataan ulang soal pajak PBB dengan mendatangi rumah kami, ini apa -apa an,"kata Afandi pentolan aktivis yang juga Koordinator LSM Jamal Lamongan ini. Karena tidak adanya tim yang datang itulah, sehingga jangan disalahkan kalau masyarakat sekarang murka, karena pajak PBB yang dulu dibayar hanya puluhan ribu, sekarang harus dibayar ratusan ribu, bahkan ada yang sampai jutaaan. "Masak hanya karena mengganti cat dinding nilai pajakpun yang harus dibayar sampai ratusan ribu, itu terjadi di tetangga saya, dan nilaipun tidak sama dengan rumah yang lebih bagus dari sebelahnya, ini pemerintah model apa melakukan pemerasaan dengan dahlih pajak, "ungkap Afandi dengan nada kencang dalam forum yang dipimpin oleh Saim wakil ketua DPRD. Tidak hanya itu saja, seperti yang disampaikan oleh Benu mantan ketua PC PMII Lamongan menyebutkan, kalau kenaikan PBB ini bagian upaya kemaruk pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, dengan alibi NJOP sudah tidak sesuai dengan nilai tanah yang berkembang saat ini. Kalaupun pihak Bapenda ngotot lanjutnya, sebelum adanya kenaikan PBB ini sudah ada tim yang melakukan pendataan oleh pihak Ketiga dalam hal ini PT Total Cipta Persada dari Sidoarjo tersebut, hanya akal-akalan pihak ketiga saja, bisa juga melakukan pendataan di warung-warung saja tanpa datang langsung ke obyek pajak. "Mungkin selama ini mereka (pihak tiga red) mendata di warung-warung bukan di obyek pajak langsung, karena kami tidak merasa, sehingga ada yang salah dalam kebijakan ini, makanya kami ingin penarikan pajak PBB untuk dihentikan, setelah dilakukan evaluasi nilai yang rasional, "terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hary Pranoto dalam kesempatan itu menyebutkan, kalau obyek pajak berjumlah 820 ribu itu, tidak semua didata ulang. "Yang didata seperti dalam kontrak pihak ketiga adalah berjumlah 19.200 obyek pajak, "terangnya. Sisanya lanjut Hery, tidak didata ulang namun hanya dilakukan pendataan sampling saja disesuaikan dengan hasil pendataan sebelumnya. "Artinya ukuran bangunan dan tanah serta kondisi bangunan menjadi faktor utama pajak itu naik, karena mayoritas bangunan sekarang ini sudah berubah pada saat dilakukan pendataan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu, "terangnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU