OJK : Bisnis Multifinance Loyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Mar 2020 23:32 WIB

OJK : Bisnis Multifinance Loyo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi pertumbuhan industri multifinance alias leasing bakal melambat di 2020. Hal tersebut dikarenakan virus corona yang sudah mulai menyerang sektor otomotif. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan mengatakan ada beberapa faktor lain yang membuat pertumbuhan industri multifinance melambat di tahun 2020. "Di tahun 2020 kelihatannya memang prospeknya bisa dipastikan melambat," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Faktor lain yang membuat pertumbuhan industri mulifinance melambat adalah penurunan pertumbuhan industri otomotif. Pembiayaan multifinance lebih banyak kepada barang-barang produktif seperti mobil, motor, dan alat berat atau mesin konstruksi. Bambang menambahkan, perlambatan bisnis multifinance sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Selain itu, sebanyak 40 perusahaan multifinance belum memenuhi ketentuan bisnis perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Bambang mengatakan, 40 perusahaan ini harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam beleid tersebut jika tak ingin izin usahanya dicabut. "Berdasarkan database OJK sampai dengan bulan Februari 2020, masih terdapat 40 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pada pasal 87 disebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Dari aturan itu, seharusnya perusahaan menyampaikan rencana bisnisnya paling lambat 31 Desember 2019. Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, dinyatakan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana oemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK. Selain itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Dalam POJK No 35/POJK.05/2018 juga mengatur batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Pemenuhan ketentuan tersebut dilakukan bertahap mulai 5% pada 2021 dan 10% tahun 2023. Adapun sanksi bagi perusahaan multifinance yang tidak memenuhi persyaratan ini pun terancam dicabut izin usahanya. "Apabila Perusahaan tidak menyampaikan atau tidak melaksanakan rencana pemenuhan yang telah disetujui OJK, maka OJK akan mengenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha," ungkap dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU