OJK Awasi Fintech Secara Preventif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2019 13:13 WIB

OJK Awasi Fintech Secara Preventif

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Belum lama ini terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah pinjaman online oleh perusahaan financial technology (fintech) karena telat membayar tagihan. Ekonom Institute for Development if Economics Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya menerapkan pengawasan dengan prinsip preventif atau pencegahan. Terlebih menurut Bhima dalam ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi sudah ada regulasi soal kerahasiaan data. "Yang jadi masalah penyalahgunaan data dilakukan oleh fintech ilegal," kata Bhima, Senin (29/7). Bhima menilai agar kasus nasabah tersebut tidak terulang terutama dilakukan dengan fintech ilegal maka pengawasan harus preventif. Artinya, sebelum fintech ilegal memakan korban maka harus dicegah dengan melakukan blokir rekening dan aplikasi. Bhima juga menuturkan SDM pengawasan fintech yang dimiliki OJK perlu ditambah. "Seiring semakin banyaknya perusahaan fintech di Indonesia maka membutuhkan SDM yang juga cukup banyak," tutur Bhima. Bhima meminta OJK juga memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan fintech. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan sanksi yang lebih berat lagi, bagi fintech yang melanggar aturan. OJK meminta, masyarakat berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online yang banyak ditawarkan melalui beragam financial technology (fintech). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta, masyarakat harus memahami risiko yang ada saat melakukan pinjaman online. "Edukasi mengenai pinjaman online perlu dilakukan berkelanjutan. Yang mudah itu belum tentu aman, pahami manfaat, biaya, dan risikonya," kata Sekar, Senin (29/7).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU