OJK Beri Izin PT Sinarmas Penjaminan Kredit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Feb 2020 20:52 WIB

OJK Beri Izin PT Sinarmas Penjaminan Kredit

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kali ini memberikan izin usaha kepada PT Sinarmas Penjaminan Kredit sebagai perusahaan penjamin. Dengan begitu, pemain industri penjaminan kembali bertambah. Dalam pengumuman yang ditanda tangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani menyebutkan, pemberian izin tersebut sudah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2/KDK.05/2020 tanggal 27 Januari 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, terang Anggar, dalam siaran pers OJK, Rabu (19/2). Selain itu, permohonan izin usaha ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha penjaminan wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. Sesuai pasal 15 ayat (1) dan ayar (2) POJK Nomor 1, Sinarmas Penjaminan Kredit wajib melakukan kegiatan usaha paling lama empat bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha ke OJK paling lama 15 hari sejak dimulainya kegiatan usaha, imbuhnya. Dengan pemberian izin usaha tersebut, maka perusahaan wajib dalam praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Sinarmas Penjaminan Kredit berlokasi di Plaza Simas, Lantai 5, Jalan Fachrudin Nomor 18, Jakarta Pusat.jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU