OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Mar 2020 22:03 WIB

OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebagaimana dalam edaran POJK Nomor 2/POJK.04/2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan emiten melakukanbuyback saham. Dalam edaran itu disebutkan bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari awal tahun mengalami tekanan sebesar 18,46 persen. Selain itu, kondisi perekonomian yang mengalami perlambatan berawal dari tekanan regional dan nasional karena wabah virus korona. Bahwa dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena kondisi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi Korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, Maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20 persen (dua puluh persen) dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen (tujuh koma lima per seratus) dari modal disetor.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU