OJK Cabut Sanksi PT Bahtera Mitra Jasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Feb 2020 20:00 WIB

OJK Cabut Sanksi PT Bahtera Mitra Jasa

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Bahtera Mitra Jasa yang merupakan perusahaan yang bergerak bidang pialang asuransi akhirnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut pun telah disesuaikan dengan surat nomer S-24/NB.1/2019 tanggal 31 Januari 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nurani menegaskan, dengan keputusan pencabutan tersebut maka perusahaan bisa kembali beroperasi seperti biasa. Bahtera Mitra Jasa diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan. Demikian diberitahukan agar khalayak mengetahui dan memakluminya, terang Anggar, dalam keterangan pers OJK, Senin (24/2). Akhir Desember 2018 lalu, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena perusahaan hanya memilik seorang direksi dan komisaris sehingga melanggar Pasal 6 ayat (3) dan pasal 19 ayat (3) peraturan OJK (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.jk06

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU