OJK: Ditemukan 1.230 Fintech Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Agu 2019 11:57 WIB

OJK: Ditemukan 1.230 Fintech Ilegal

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK telah mencapai sebanyak 1.230 etintas. Jumlah itu terdiri dari 404 etintas yang tercatat pada 2018 dan 826 etintas sepanjang 2019. "Sehingga secara total sejak 2018 sebanyak 1.230 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (7/8). Tongam mengatakan, meskipun satgas waspada investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin, tetap banyak fintech yang terus bermunculan secara ilegal. Salah satunya melalui aplikasi baru pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi. "Masalah yang terjadi kemudahan orang membuat situs web. Kami konsen mendeteksi secara dini apabila ada aplikasi baru yang menawarkan fintech," katanya. Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK, karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU