OJK Naikkan Modal Minimal Multifinance

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Feb 2020 20:27 WIB

OJK Naikkan Modal Minimal Multifinance

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Rencananya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar. Kebijakan tersebut tengah diproses dan nilainya berpotensi berubah sesuai dengan kemampuan industri. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra menjelaskan wacana menaikkan modal multifinance akan masuk dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Dalam POJK 28 yang beredar terdapat wacana OJK meningkatkan pemodalan Rp 250 miliar. Penguatan permodalan ini sangat penting supaya industri pembiayaan bisa bertahan di bisnis ini, kata Indra di Jakarta, Kamis (20/2). Persyaratan pemodalan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap. Misalnya saja, kebijakan modal yang lalu sebesar Rp 100 miliar dipenuhi selama lima tahun. Menurutnya, wacana pemenuhan modal tersebut tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu enam bulan hingga satu tahun. Kami masih memonitoring angka ekuitas dan belum tuntas. Perusahaan pembiayaan sudahsubmitterkait pemodalaan, Ada kelompok multifinance yang belum menemukan rencana untuk memenuhi ekuitas Rp 100 miliar, jelas Indra. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah cukup lama membahas dan dilibatkan dalam pematangan aturan oleh OJK. Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan perusahaan-perusahaan mutifinance juga ikut dipanggil untuk memberikan masukan. Diskusi sudah cukup lama. OJK dalam membuat POJK dan SEOJK selalu berdikusi dengan asosiasi dengan perusahaan, ujarnya. Sementara untuk multifinance yang belum memenuhi persyaratan modal kini masih berproses untuk menyetor. Jika belum memenuhi aturan maka OJK akan memberikan surat peringatan (SP) pertama dan selanjutnya. OJK yang menentukan (sanksi). Ada juga sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) jika tetap nakal tidak mau menyetor modal. Kalau namanya bandel tidak memenuhi persyaratan maka izin akan dicabut, terang dia.jk04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU