OJK Perketat Aturan Mitigasi Risiko

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Feb 2020 20:04 WIB

OJK Perketat Aturan Mitigasi Risiko

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Aturan terkait mitigasi risiko untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi akan diperketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengenai pengaturan manajemen resiko, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Ariastiadi mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur POJK Nomor 71, termasuk dalam penempatan investasi yang diperkenankan berupa deposito, saham, surat berharga dan lainnya. Aturan lama sudah mengatur investasi dan berapa persen porsi investasi yang maksimum termasuk investasi yang berkualitas dan tidak berkualitas sudah diatur dalam POJK 71. Hanya sekarang kami kaitkan dengan tingkat risiko, kata Ariastiadi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Misalnya saja manajemen risiko untuk investasi yang dikaitkan denganunderwriting dan produk asuransi lain. Dengan adanya aturan ini akan ditambah dari sisi bobot risiko yang perlu diawasi. Kalau nilai risikonya terlalu tinggi, bobotnya harus diturunkan. Makanya kami akan selalu evaluasi yang merujuk padainternational best practices insurance, imbuhnya. Ketentuan tersebut akan berlaku sama bagi seluruh perusahaan asuransi. Namun persentasenya akan berbeda seperti pengawasan penempatan instrumen investasi dalam pengelolaan dana pemegang polis. Yang membedakan dari sisi pasiva dan aktiva-nya. Kalau di sisi aktivanya, misalnya investasinya ke instrumen apa saja, itu kan beda-beda. Ada yang investasi ke SBN 30%, ada 40% maka itu kami akan evaluasi kembali, terangnya. Namun ia belum bisa memastikan kapan beleid terkait mitigasi risiko asuransi akan tersebut. Meski demikian ia berharap kehadiran aturan tambahan tersebut akan mendorong percepatan reformasi di sektor IKNB.jk02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU