OJK: Porsi Pinjaman Ke UMKM Sebesar 20 Persen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jul 2019 11:52 WIB

OJK: Porsi Pinjaman Ke UMKM Sebesar 20 Persen

SURABAYAPAGI, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemain fintech peer to peer (P2P) lending menyalurkan pinjaman ke produktif yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dengan porsi sebanyak 20 persen dari total pinjaman. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, OJK akan menguji ketangguhan dan tingkat kecerdasan teknologi (artificial intelligence) fintech menyasar sektor ini. "Penyelenggara P2P lending diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menujukkan porsi olahan database minimal 20 persen berasal dari sektor produktif. Dilihat pada sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran," ujar Hendrikus. Hal tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritma P2P lending, pada saat pengajuan perizinan. Bila pemain P2P lending belum menyalurkan pinjaman 20 persen ke sektor produktif yang menyasar UMKM, maka OJK tidak akan mengeluarkan izin usaha. Terdapat tujuh entitas P2P lending yang mendapatkan izin dari 113 entitas yang terdaftar di OJK. Ketujuh fintech itu adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO. Hendrikus menyatakan, alasan wajib menyalurkan pinjaman 20 persen ke sektor produktif guna menguji keampuhan teknologi yang digunakan oleh P2P lending. Pelaku usaha UMKM di berbagai pelosok daerah menjalankan bisnis model yang sangat beragam. Pengusaha UMKM memiliki latar belakang kebutuhan dan budaya yang berbeda. "Dalam hal ini diperlukan mesin analisis bigdata yang kompleks yang diharapkan mampu melakukan profiling masa depan bisnis model UMKM. Termasuk profiling perilaku pengusaha dan pelanggan di daerah-daerah," jelas Hendrikus. Jkt/ff

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU