OJK Telah Sah Paksa Bank Konsolidasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jan 2020 19:58 WIB

OJK Telah Sah Paksa Bank Konsolidasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum pada 26 Desember 2019 lalu. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius mendorong aksi konsolidasi perbankan nasional. Aksi konsolidasi perbankan tak cuma bisa dilakukan atas inisiatif bank, melainkan juga atas dasar tindakan pengawasan OJK hal tersebut telah dinyatakan dalam beleid. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sehubungan dengan tindakan pengawasan OJK atau didasarkan atas penilaian OJK untuk mewujudkan industri perbankan yang kuat, efisien, dan berdaya saing, bunyi penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b. Sayangnya, belum ada penjelasan lebih lanjut soal pertimbangan yang bisa jadi dasar tindakan OJK. Dalam pasal 24, pihak yang hendak mengambil alih saham bank umum bisa ditetapkan menjadi pengendali bank melalui tindakan pengawasan OJK tadi. Meskipun kepemilikan saham pengambil alih tak melebihi kepemilikan pemegang saham terbesar. Menentukan baik langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijakan bank yaitu tindakan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, jelas Pasal 24 ayat (2) huruf b. Adapun dalam beleid ini ditentukan sejumlah langkah konsolidasi yang bisa diambil. Ini sesuai dengan yang pernah disebut Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana awal November lalu yang menyebut aksi konsolidasi bisa dilakukan tanpa mengakibatkan dua bank melakukan merger. Dalam beleid ini dijelaskan ada lima strategi yang bisa dilakukan dalam konsolidasi bank. Pertama, penggabungan atau peleburan yang berarti menggabungkan dua atau lebih bank menjadi satu bank. Kedua adalah pengambilalihan yang dilakukan melalui pengambilalihan saham yang telah diterbitkan atau akan diterbitkan sehingga mengakibatkan beralihnya pengendalian bank kepada pihak yang mengambil alih. Ketiga adalah integrasi yang bisa dilakukan bank umum di tanah air dengan membeli aset kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia. Keempat adalah konversi yang bisa dilakukan oleh kantor cabang bank asing di Indonesia yang meningkatkan statusnya menjadi entitas bank umum.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU