OJK Terbitkan Izin Usaha Asuransi Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Feb 2020 20:37 WIB

OJK Terbitkan Izin Usaha Asuransi Baru

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait izin usaha perusahaan asuransi umum baru, PT Asuransi Candi Utama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkannya. Dua dari beberapa investor perusahaan adalah taipan Theodore Permadi Rachmat dan Anton Setiawan. Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini mengatakan memberikan izin usaha kepada Asuransi Candi Utama lewat Nomor Keputusan Izin Usaha 3/KDK.05/2020 pada 28 Januari 2020. "Permohonan izin usaha Asuransi Candi Utama sebagai perusahaan asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK 67/POJK.05/2016 yang mengatur setiap pihak, yang menyelenggarakan usaha asuransi umum wajib mendapatkan izin OJK," ujarnya dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (19/2). Perusahaan beralamat di AXA Tower 32, Suite 6, Jalan Prof Dr Satrio Kav 18, Jakarta Selatan. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan dan perusahaan diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan setelah tanggal ditetapkan. "Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," terang Anggar. Selain taipan Theodore dan Anton, disebutkan ada 10 investor lain yang menggenggam saham perusahaan.jk01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU