Oknum Kepala Sekolah SMP Cabuli 6 Siswanya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 06 Jul 2019 00:42 WIB

Oknum Kepala Sekolah SMP Cabuli 6 Siswanya

Dilakukan Saat Sedang Berwudlu dan Berdzikir Hendarwanto Wartawan Surabaya Pagi Sebagai seorang pendidik sekolah, seharusnya memberikan contoh dan panutan yang baik untuk siswa-siswinya. Namun, pendidik dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini justru bisa merusak psikologis siswa-siswi itu sendiri. Bahkan, pendidik itu sebagai salah satu kepala sekolah SMP di Surabaya. Oknum kepala sekolah SMP di kawasan Ketintang itu melakukan pencabulan ke 6 siswa di sekolahnya. Astaghfirullah. Diduga memiliki kelainan seksual, seorang kepala sekolah dikawasan Ketintang melakukan pencabulan terhadap muridnya. Hal ini diterangkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, Jumat (5/7/2019) kemarin, setelah Polda Jatim membekuk oknum kepala sekolah yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS, 40 tahun. Ia merupakan seorang Kepala Sekolah salah satu SMP swasta di Surabaya. Masih kata Festo, pada 3 April 2019 di sekolah tersebut tengah mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun. Saat pertemuan tersebut salah satu murid ada yang mengatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS. "Dari pertemuan itu masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS," kata Festo, Jumat (5/7/2019). Aduan Wali Murid Kemudian polisi menangkap oknum kepala sekolah dari pengaduan masyarakat atau salah satu orang tua murid yang menjadi korban mengenai anaknya yang telah dianiaya serta dicabuli oleh gurunya sendiri. "Berawal dari adanya pengaduan masyarakat orang tua murid pada 8 April tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur, kami mengamankan pelaku," kata Festo 6 Korban Sementara dari hasil penyelidikan, sebanyak enam murid yang menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh AS. Penyelidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap hal lainnya. "Untuk sementara kami identifikasi ada 6 korban. Terkait orientasi seksual masih akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya. Sementara, dari hasil penyelidikan, selain mencabuli muridnya, oknum kepala sekolah salah satu SMP swasta di Surabaya juga melakukan penganiayaan terhadap para korbannya. Korban yang dianiaya dan cabuli oknum kepala sekolah adalah anak yang rata-rata berusia 15 tahun dan berkelamin laki-laki semua. Perbuatan itu, ia lakukan antara Agustus 2018 hingga Maret 2019. "Dari proses ancaman hingga tindakan pencabulan, korbannya laki-laki semua. Perbuatan yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya. Dianiaya Pipa Paralon Lebih lanjut, Festo mengatakan, tersangka memukul para murid laki-lakinya dan melakukan perbuatan cabul saat korban sedang berwudhu dan berdzikir. "Tersangka memukul punggung korban menggunakan pipa paralon. Dan melakukan perbuatannya saat para korban sedang berwudhu dan berdzikir," lanjut Festo. Bahkan, saat tersangka melakukan perbuatannya menganiaya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hal itu diketahui oleh siswa lainnya. "Menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. Jadi korban enam anak ini satu sama lain sama-sama mengetahui apa yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya. Terkait alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban-korbannya tersebut, Festo mengatakan jika ada banyak hal untuk melakukannya. Karena korban perbuatan oleh tersangka terhadap banyak murid. "Alasannya banyak hal, dari satu korban dengan yang lainnya berbeda," tutupnya. Kini, AS, oknum kepala sekolah itu oleh Ditreskrimum Polda Jatim, disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU