Ombudsman Temukan Rangkap jabatan di 397 Komisaris BUMN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jun 2020 22:33 WIB

Ombudsman Temukan Rangkap jabatan di 397 Komisaris BUMN

i

Ilustrasi visual by SP

Bergaji Double dan Ada yang Tidak Menguntungkan BUMN 

 

Baca Juga: KemenPANRB Gelar Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020

 SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat 397 Komisaris pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi rangkap jabatan di instansi lain berdasarkan data yang mereka miliki 2019.

Rinciannya, di instansi Kementerian ada 254 orang. Komisaris pada lembaga non kementerian 112 orang, dan yang terakhir ada 31 orang yang terindikasi masih aktif sebagai akademisi.

Menurut Ombudsman mayoritas para komisaris ditempatkan di anak perusahaan yang tidak memberikan pendapatan signifikan bagi negara, bahkan merugi.

"Mayoritas komisaris ditempatkan BUMN yang tidak memberikan pendapatan signifikan," kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, dalam konferensi Pers Virtual, Minggu (28/06).

Alamsyah menyatakan rangkap jabatan tersebut berpotensi merugikan negara sebab bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Oleh karena itu Ombudsman akan terus memerhatikan proses rekrutmen para komisaris BUMN. Alamsyah pun bilang, rangkap jabatan turut membuat sang komisaris mendapat upah ganda.

Tak hanya itu, Alamsyah menuturkan rangkap jabatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, dan konflik kepentingan.

"Itu yang menjadi concern kami. Jadi lebih pada ingin melihat sepertinya kita harus sungguh-sungguh, pemerintah harus selesaikan masalah benturan regulasi," kata Alamsyah.

 

Jabatan bisa Perburuk

Oleh karena itu ia khawatir bila rangkap jabatan malah bisa memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik.

"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN, kalau hal yang sifatnya etik, akuntabilitas, double payment ini dibiarkan," pungkasnya.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menjelaskan bahwa kasus rangkap jabatan ini akan dikonfirmasi langsung kepada Kementerian BUMN.

"Pada tahun 2019, komisaris terindikasi rangkap jabatan sebanyak 397 pada BUMN. Kami diberikan data ada 167 anak perusahaan terindikasi," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Minggu (28/6).

Selain pada perusahaan BUMN, Ombudsman juga menemukan ada indikasi rangkap jabatan oleh 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN.

 

Jokowi: Jangan Bekerja biasa-biasa, Bahaya Sekali!

Berdasarkan penuturan pihak Organisation for Economic Co-operation and Development beberapa waktu lalu, Jokowi mengingatkan bahwa perekonomian dunia terkontraksi minus 6 hingga 7,6 persen. Bank Dunia pun sudah minus 5 persen.

Akan tetapi, Jokowi melihat masih ada anggota kabinet yang tidak khawatir sehingga bekerja biasa-biasa saja. Tidak ada tindakan luar biasa untuk mengantisipasi krisis. "Jangan bekerja biasa-biasa saja. Jangan linear. Jangan menganggap ini normal. Bahaya sekali," kata Jokowi dengan nada tinggi.

"Saya melihat masih banyak kita yang menganggap ini normal. Saya lihat masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan," tambahnya. n erk/jk

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU