Omnibus Law Dinilai Rugikan Jamaah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 25 Feb 2020 19:51 WIB

Omnibus Law Dinilai Rugikan Jamaah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Peraturan perundang-undangan melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law sedang dirombak Pemerintah. Salah satu sektor yang terdampak Omnibus Law adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang baru beberapa bulan lalu disahkan DPR. "Akan tetapi muatan Omnibus Law terkait UUPIHU sangat berpotensi mengancam dan sangat merugikan jamaah haji dan umrah, pada saat yang sama begitu sangat mengistimewakan pelaku usaha," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih SiradjdilansirRepublika, Senin (24/2). Dirinya mengatakan dalam urusan haji, ancaman pidana 10 tahun yang semula dikenakan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang secara sengaja menyebabkan penelantaran jamaah dan gagal berangkat maupun pulang dari dan ke tanah suci dihapus. "Dan diganti dengan sanksi administrasi dan kewajiban mengembalikan uang kepada jamaah," katanya. Hal yang sama juga kata dia, akan diberlakukan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ketentuan ancaman 10 tahun penjara bagi travel yang menelantarkan dan menyebabkan jamaah gagal berangkat dan pulang dari dan ke tanah suci dikonversi menjadi sanksi administrasi dan kewajiban mengembalikan uang kepada jamaah. Oleh karena itu, jika maksud pemerintah ingin memudahkan izin berusaha di sektor haji dan umrah, yang dievaluasi seharusnya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 yang selama ini mengganjal dan menghambat investasi. Karena dalam PMA tersebut ada aturan bila ingin izin PPIU dari Kemenag, maka harus memiliki izin operasi sebagai biro perjalanan wisata umum dari dinas Pariwisata yang berusia minimal dua tahun. Kemudian untuk menjadi penyelenggara haji plus (PIHK), seharusnya tidak perlu menjadi PPIU lebih dahulu. Semestinya, jika ingin pangkas birokrasi dua-duanya bisa langsung diproses secara bersamaan, sehingga cepat dan efesien sehingga investor tertarik. "Maka keliru bila arah Omnibus Law justru melemahkan perlindungan hukum terhadap jamaah haji dan umrah," katanya.jk07

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU