Operasi Sikat Semeru 2019, Jatanras Ungkap 17 Perkara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 23:33 WIB

Operasi Sikat Semeru 2019,  Jatanras Ungkap 17 Perkara

Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit 3 Jatanras Polda Jatim mengungkap hasil Operasi Sikat Semeru 2019. Dari hasil operasi yang digelar sejak 16 hingga 28 September 2019 ini atau berlangsung 12 hari, Jatanras berhasil mengungkap 17 perkara dengan 17 tersangka. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi. **foto** Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengungkapkan perkara yang berhasil diungkap itu, didominasi kasus Curat. Yakni, sebanyak 8 kasus dan kasus Curanmor sebanyak 6 kasus. Sisanya, 1 kasus gendam, 1 kasus curas dan 1 kasus pembunuhan. "Ini kasus yang diungkap oleh jajaran Ditreskrimum. Dari sekian kasus yang ada, yang cukup menonjol. Seperti kasus Curanmor maupun Curat," kata Leonard di Mapolda Jatim, Kamis (3/10/2019). Sedang tersangka yang diamankan adalah Ikang Rahulana (19), warga Cakar Ayam Baru RT 01 RW 03 Kecamatan Prajurit Kulon Mojokerto; M. Nizar (43), warga Desa Gempeng Kecamatan Bangil, Pasuruan; Kasim Als Buasin (56), warga Dusun Plalangan RT 6/7 Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember (Limpah Polres Banyuwangi); Arif Kristianto (30), warga Desa Widuro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek; Zulkifli (32), warga Perum Andika Graha Blok B No 8 Kelurahan Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. Lalu, Nanang Fahrurobi (42), warga Desa Pacarkeling RT 01 RW 01 Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan; Moh Mansyur (43), warga Dusun Areng Areng Selatan RT 1 Rw 4 Desa Sambisirih Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan; Jumadi (36), warga Rawi Barat RT 16 RW 6 Kelurahan Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan; dan Mujianto (21), warga Dusun Tegalpo RT 2 RW 4 Desa Jeladri Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, Slamet Riyadi (36), warga Dusun Krajan RT 18 RW 6 Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang; M. Husna (33), warga Dusun Jatiwangi RT 9/ RW 3 Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang; Muntai (40), Dusun Sumberejo RT 6/ RW 4 Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang; Achmad Muzayyin (58), warga Jl. Cut Mutiah No 22 RT 4/ RW 4 Desa Rogotrunan Kecamatan Lumajang Kota Lumajang. Kemudian Ahmad Wahyudi (37), warga Dusun Rekesan Wetan RT 002 RW 004 Kelurahan Desa Blandongan Kecamatan Bugul Wetan Kota Pasuruan; Nur Hasan (42), warga Dusun Plinggisan RT 002 RW 002 Keluragan Desa Plinggisan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan; Mahfud Als Machfut Als Put (39), warga Dusun Contong RT 002 RW 002 Kelurahan Tumpang Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan; serta Jumadi Bin Alm Safari (47), warga Dusun Rekesan RT 4 RW 6 Desa Wonogriyo KecamatanTekung Kabupaten Lumajang. Sedangkan jumlah pengungkapan pada Operasi Pekat Semeru tahun ini, naik bila dibandingkan pada operasi di tahun sebelumnya yang hanya mengungkap 14 kasus. "Itu kalau dirata-ratakan sekitar 16 persen kenaikan perkaranya," terang AKBP Leonard didampingi Kanit Judi AKP M. Aldi Sulaiman. Perkara yang diungkap itu, terjadi di berbagai wilayah di Jawa Timur. Mulai Sidoarjo, Lumajang, Jember, Pasuruan, Mojokerto, Trenggalek, Lamongan hingga Banyuwangi. Di Pasuruan, dikatakan perwira dengan dua melati dipundak ini, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban seorang sales motor. Kendati tergolong banyak, pelaku kejahatan yang berhasil diringkus, Leonard tak menampik jika masih ada sejumlah tersangka yang masih buron. Ia mencatat, hingga kini ada 4 orang DPO. Tak lain adalah pelaku kasus pembunuhan yang terjadi selama pelaksanaan operasi ini. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita selama pelaksanaan Ops Sikat Semeru Tahun 2019, yakni 11 unit kendaraan bermotor R.4 (3 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Daihatsu Taruna, 1 unit Honda Crv, 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Honda Freed, 1 unit Daihatsu Terrios, 1 unit Daihatsu Xenia, 1 unit Toyota Avanza). Lalu 3 unit kendaraan bermotor roda dua, 4 (tiga) buah handphone, 2 buah kalung emas, 1 lembar surat kalung dari Toko Emas Hasil tanggal 17 September 2017, 1 buah celurit, 1 buah pisau, 1 buah linggis, 1 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah kunci serep, 2 buah sound system. Kemudian berkas berkas kredit dengan BCA (Kredit mobil melalui BCA), 17 lembar plastik bungkus STNK, 19 lembar STNK+ bukti pembayaran pajak, 6 lembar bukti pembayaran pajak yang sudah tidak berlaku, 2 lembar bukti pembayaran pajak daerah telah tergunting, 1 buah gunting, 2 buah lem Merk Glucol, 1 buah silet merk Gillette Gool, 2 buah isi pensil merk Joyko, 1 buah pensil merek Joyko, foto copy BPKP, 2 buah baju batik, 1 buah celana jans warna biru merk Lea, 1 buah kaos oblong warna abu abu, 1 potong baju koko warna putih, 1 buah peci putih. Masih kata mantan kasatreskrim Polrestabes Surabaya, modus yang dijalankan para pelaku juga masih seperti tindak kejahatan yang sebelumnya terjadi. "Untuk kejahatan jalanan rata-rata modusnya sama, seperti Curanmor dengan merusak kunci. Lalu kalau untuk roda empat ini, pelaku modusnya menyewa kendaraan kemudian memasang alat pengacak GPS yang ditempatkan pada kendaraan itu," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU