SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Selama melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, memperoleh hasil 12 kasus dengan 16 tersangka.
Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan
Operasi yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 24 Agustus - 04 September 2020 tersebut, Narkotika sebanyak 11 kasus dengan 15 tersangka, dan pil dobel L satu kasus dengan satu tersangka.
Dan satu kasus dengan satu orang tersangka berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Perak. Total, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dengan 17 tersangka.
Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dari 17 tersangka, 15 tersangka terjerat kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dan dua orang tersangka kasus pil dobel L.
"Dari penangkapan 17 tersangka, barang bukti yang diamankan 15,34 gram sabu-sabu, 1.869 butir pil koplo, 8 buah pipet kaca berisi sisa sabu, 12 unit ponsel genggam, empat buah timbangan, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1,8 juta," katanya, dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (09/9/2020).
Kapolres menjelaskan, dari 17 tersangka, 14 tersangka merupakan pengedar, sedang tiga tersangka merupakan pemakai.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Digelar Polres Jombang
"Tersangka ini ada beberapa yang residivis, dan ada pula pemain baru. Ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara," pungkasnya. suf
Editor : Moch Ilham