SURABAYAPAGI.com, Jombang - Operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, menindak masyarakat yang tidak memakai masker di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sembilan orang pelanggar. Dengan rincian empat orang membuat pernyataan dan penyitaan KTP, sedangkan lima orang mendapat sanksi sosial.
Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara
Pimpinan giat operasi yustisi yang juga sebagai Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP M. Mukid mengatakan, bahwa patroli yustisi skala besar ini dilaksanakan oleh petugas gabungan dengan instasi terkait.
"Tingkat kematian diwilayah Kabupaten Jombang cukup tinggi. Dan kita harus ingat selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya, disela-sela operasi yustisi, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan
Mukid menjelaskan, dalam patroli terkait Covid-19 ini, pihaknya tetap mengedepankan 3 S (Senyum, Sapa, Salam) dan mengutamakan keselamatan dalam memberikan imbauan kepada masyarakat Jombang.
"Patut kiranya kita sebagai contoh dan panutan masyarakat dalam memberikan imbauan terkait protokol kesehatan. Untuk pelanggar yang terkena sanksi sosial, mendapat hukuman menyapu jalan, membaca sumpah pemuda dan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024
Operasi yustisi berakhir sekitar pukul 10.30 WIB ini, menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan, penerapan Perda Prov Jatim No 02 tahun 2020.
Serta Perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jombang.(suf)
Editor : Redaksi