Home / Hukum & Pengadilan : Henry J Gunawan alias Cen Liang, yang Dihukum Pida

Orang Kaya Banding, Hukumannya Diperberat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 29 Sep 2018 08:04 WIB

Orang Kaya Banding, Hukumannya Diperberat

SURABAYA PAGI, Surabaya Usaha Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang dikenal salah satu pengusaha kaya di Surabaya, untuk lolos dari jeratan hukum, gagal total. Cen Liang, yang kini sedang menjalani sidang dugaan penipuan saham senilai Rp 240 Miliar milik Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei serta dugaan penggelapan uang pedagang Pasar Turi Baru, justru dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jatim. Padahal sebelumnya, perkara dugaan penipuan dan penggelapan kasus tanah seluas 1934 meter persegi di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalampung, pria bershio Kuda ini hanya dihukum 8 bulan percobaan. Dengan perberatan vonis banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim selama dua tahun (24 bulan) penjara, Henry bisa hidup lama di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Waru, Medaeng. Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim itu diketuai Heri Sukarno beranggotakan Agus Sutarno dan Dr E.D Pattinsarani. Dalam amar putusannya pada tanggal 3 September 2018, majelis hakim PT menerima banding jaksa penuntut umum dan terdakwa. Namun majelis hakim merubah putusan PN Surabaya 16 April 2018, 2575/Pid.B/PN.Sby sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada terdakwa. Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono menerangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menerima salinan putusan yang dikirim oleh PT Jatim. Salinan putusan telah kami terima dan sudah dikirim pada para pihak, ujar Sigit yang dikonfirmasi Surabaya Pagi, Jumat (28/9/2018). Amar putusannya, menjatuhkan pidana penjara terhadap Henry Jocosity Gunawan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, lanjut Sigit. Selain itu, majelis hakim PT juga memerintahkan terdakwa Henry J Gunawan alias Cen Liang supaya ditahan. Menguatkan putusan PN untuk selain dan selebihnya. Kedua belah pihak masih bisa melakukan upaya hukum kasasi bila tidak puas dengan putusan ini. Terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan, terang Sigit. Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengaku sudah menerima salinan putusan dari PT Jatim, terkait vonis dengan tedakwa Henry Gunawan. Kami sudah menerimanya. Untuk sementara masih pikir-pikir, kita lihat dulu upaya apa yang akan dilakukan terdakwa. Kita juga baru menerima pada 24 September lalu, paparnya. Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis percobaan terhadap Henry J Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4/2018). Dalam amar putusannya, Hakim Unggul menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa yang menuntut Henry dengan hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 372 KUHP. Status tidak pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan untuk Henry. Menjatuhkan vonis selama 8 (delapan) bulan penjara, dengan ketentuan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti di PN Surabaya, saat itu. Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso yang sebelumnya menuntut penjara selama empat tahun masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Masih ada waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, tegas Ali. Menurut Ketua Majelis Hakim, Henry tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana tuntutan Jaksa. Karena dalam perkara yang dilaporkan notaris Caroline, Henry terbukti melakukan penggelapan sertifikat yang dipinjam dari notaris Caroline. Sedangkan untuk penipuan yang saat ini sudah dilaporkan oleh Hermanto dan sedang diproses di Mabes Polri. **foto** Akan KasasiDikonfirmasi terpisah, Lilik Djaliyah, kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan dirinya belum menerima salinan PT Jatim yang memperberat hukuman kliennya. Namun, jika benar Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 2 tahun terhadap Henry Gunawan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Saya belum menerima salinan berkas itu mas, tapi kalau benar isinya seperti itu (hukuman Henry diperberat menjadi 2 tahun, red), kami akan ajukan kasasi," jelas Lilik. "Soalnya mas, kalau memang isinya seperti itu, masak dari percobaan meningkat drastis menjadi 2 tahun, kami pasti ajukan kasasi mas," lanjut Lilik menegaskan. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, lawyer Henry lainnya, mengaku tak penangani perkara yang dilaporkan notaris Caroline. "Bukan saya lawyernya," cetus Yusril melalui pesan WA-nya, semalam. Pokok PerkaraDalam sidang terungkap, Notaris Caroline melaporkan Henry J Gunawan ke polisi sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jl Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry Gunawan. Sekitar tahun 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Sementra objek itu dijual oleh Henry J Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar. Saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 Miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya, hingga pelaporan atasnya. Notaris Caroline dalam kesaksiannya pada sidang 5 Oktober 2010 membeberkan, ia merasa terjepit dengan adanya somasi yang dikirimkan Sudiman Sidabuke, kuasa hukum Hermanto selaku pemilik SHGB bernomor 66 Claket Malang, yang isinya meminta dirinya mengembalikan SHGB tersebut kepada Hermanto. Pak Sudiman Sidabuke meminta saya mengembalikan SHGB dalam waktu tujuh hari setelah somasi diterima. Saya bingung, karena SHGB itu dipinjam oleh Yuli Ekawati, karyawannya pak Henry J Gunawan dan sampai sekarang belum dikembalikan. Akhirnya saya melapor ke polisi, ujar Caroline kala itu. Saksi juga mengisahkan secara detail proses perpindahan tangan SHGB tersebut dari Hermanto kepada dirinya yang akhirnya berada di pihak Henry. Awalnya, SHGB tersebut atas nama almarhum Sutanto lalu pada 2006 ada transaksi jual beli dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang saat itu direkturnya dijabat oleh Raja Sirait. Pada April 2010, Yuli Ekawati mengaku atas suruhan Henry menelepon Caroline yang menginformasikan bahwa tanah di Claket Malang tersebut mau dijual. Namun oleh Caroline dijawab tidak bisa, karena masih ada pengikatan jual beli dan kuasa jual. Saya menjawab SHGB harus dibalik nama atas nama ahli waris terlebih dahulu. Lalu beberapa hari, pak Henry sendiri yang menelepon saya dan mempertanyakan mengapa tanah tersebut tidak bisa dijual dan meminta saya untuk mencarikan cara agar tanah tersebut bisa dijual. Saat itu pak Henry mengaku membutuhkan uang, terang Caroline. Lalu, menindak lanjuti perintah Henry tersebut, akhirnya Caroline menawarkan cara untuk mengalihkan kuasa jual atas SHGB tersebut. Hal itu disetujui, akhirnya SHGB tersebut oleh PT GBP dialihkan kuasa jualnya kepada Hermanto. Ada tiga akte atas proses tersebut yang ditandatangani antara Raja Sirait dengan Hermanto, pada 13 April 2010. Tiga akte itu bernomor 5,6 dan 7 soal pengalihan kuasa jual. Yang isinya PT GBP mengangkat kuasa yang dimiliki kepada Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar, ujar Caroline. Selang beberapa lama proses itu berlangsung, Yuli Ekawati kembali menelepon saksi untuk meminjam SHGB yang saat itu dipegang oleh Hermanto. Lagi-lagi, Yuli mengaku diperintah oleh terdakwa. Alasan Yuli meminjam SHGB untuk pengurusan perpanjangan ijin yang setahun ke depan sudah hampir habis masanya, tepatnya 12 April 2011 ijin SHGB itu habis. Lalu saya membantu Yuli menghubungi Hermanto dan menyampaikan maksud tersebut. Singkat cerita, akhir Mei 2010 Hermanto lalu menitipkan SHGB tersebut kepada saya, beber Caroline. Setelah SHGB ditangan Caroline, lalu Caroline kembali menghubungi Yuli. Dijawab Yuli, SHGB tersebut bakal diambil pihaknya dengan memerintah Asrori. Lah, setelah SHGB tersebut diambil Asrori dari kantor Caroline, hingga sekarang SHGB tersebut tidak pernah kembali ke Hermanto hingga akhirnya Hermanto mengirim somasi kepada Caroline untuk meminta kembali SHGB nya. Laporan: Budi Mulyono, Jemmi Purwodianto

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU