Home / Hukum & Pengadilan : Henry J Gunawan alias Cenliang, Investor Pasar Tur

Orang Kaya Dimanjakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Apr 2018 20:56 WIB

Orang Kaya Dimanjakan

SURABAYA PAGI, Surabaya - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Senin (16/4/2018) siang menjalani sidang putusan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan notaris Caroline Kalampung. Tetapi putusan hakim justru jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hanya terkena hukuman percobaan. Hal ini membuat beberapa pengunjung sidang yang beberapa para pedagang Pasar Turi, sontak kaget dan kecewa. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Unggul Warso memvonis dan menyatakan terdakwa Cen Liang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP. Akan tetapi putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa, yakni hanya menghukim terdakwa pidana penjara selama 8 bulan, dengan masa percobaan selama 12 bulan. Anehnya, hakim Unggul Warso Mukti menegaskan tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Henry Jocosity Gunawan. Sehingga terdakwa Henry Jacosity Gunawan haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternative kedua melanggar pasal 372 KUHP, kata Unggul. Meski dinyatakan terbukti bersalah, pengusaha properti lulusan Sekolah Dasar (SD) ini hanya divonis jauh dari tuntutan jaksa, yakni hukuman percobaan. Ini artinya Henry tidak perlu menjalani hukuman dibalik jeruji besi bila selama masa percobaan satu tahun tidak melakukan tindak pidana lagi. Namun, kurun waktu satu tahun dan Henry melakukan tindak pidana maka harus menjalani pidana selama delapan bulan. Pedagang Pasar Turi Kecewa Hal ini yang membuat para pedagang Pasar Turi yang menyaksikan, sontak kecewa. Salah satu pedagang, M Elham, heran campur kecewa, dengan keputusan hakim ini. Menurutnya, jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Sangat kentara jika keadilan bisa dipermainkan. Jelas ini orang kaya yang dimanjakan. Putusannya jelas bersalah tapi kok percobaan. Heran saja dengan hakimnya, beber Elham, kepada Surabaya Pagi, kecewa. Beberapa pedagang yang ikut hadir pun juga khawatir, upaya para pedagang menyeret Cen Liang dalam tindak pidana terkait penipuan dan penggelapan saat pembangunan Pasar Turi, juga akan kandas. "Kok enteng putusane??! Jangan-jangan nanti berimbas pada perkara Pasar Turi. Ini jelas gak adil, celetuk salah satu pengunjung. **foto** Hakim Menolak Pledoi Henry Akan tetapi, hakim Unggul justru membaca pertimbangan hukumnya, yang menyatakan menolak pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Cen Liang. Pada pertimbangan itu, Hakim Unggul menyatakan laporan Notaris Caroline C Kalampung benar adanya dan menyatakan keterangan saksi dua petinggi PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), yakni Raja Sirait dan Yuli Ekawati tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Selain membenarkan laporan Notaris Caroline, Hakim Unggul juga membenarkan keabsahan transaksi jual beli dua objek tanah yang dilakukan antara terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan Hermanto. "Saksi Hermanto sudah membayar lunas dan diterima oleh terdakwa Henry Jacosity Gunawan senilai Rp 4,5 milliar untuk tanah di Claket Malang dan 500 juta rupiah untuk pembayaran objek di Jalan Teuku Umar Surabaya," ujarnya. Jaksa Masih Pikir-pikir Atas putusan tersebut, pihak terdakwa Henry Jacosity Gunawan melaui tim kuasa hukumnya dan pihak jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir. "Kami juga pikir piker yang mulia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso saat menjawab pertanyaan hakim Unggul. Vonis hakim Unggul ini jauh lebih rendah dari surat tuntutan JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Henry Jacosity Gunawan dengan hukuman empat tahun penjara dengan perintah penahanan. Karena melakukan penipuan melanggar pasal 378 KUHP. Kami masih pikir-pikir, ada waktu tujuh hari sebelum menyatakan sikap,tandasnya. Cen Liang Tegang Terpisah, Lilik Djaliyah selaku tim penasehat hukum terdakwa Henry Jacosity Gunawan mengaku kecewa atas putusan hakim Unggul. "Putusan mejelis hakim ini ngambang, ucap Lilik ditemui usai sidang. Selama mendengarkan putusan hakim, Henry terlihat sangat tegang dan kecewa. Dia berkali-kali menggelengkan kepala dan memandang tim penasehat hukumnya saat Hakim Unggul membacakan pertimbangan hukumnya. Henry juga langsung ngacir meninggalkan ruang sidang tanpa ada sepatah kata pada awak media. Sebagaimana diberitakan, notaris Caroline melaporkan Henry J Gunawan sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jl Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Sekitar tahun 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Sementra objek itu dijual oleh Henry J Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar. Saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 Miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya, hingga pelaporan atasnya. bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU