Order Fiktif, Rugikan Perusahaan Ojek Online Hingga Ratusan Juta Rupiah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 19:07 WIB

Order Fiktif, Rugikan Perusahaan Ojek Online Hingga Ratusan Juta Rupiah

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berbekal pengetahuan setelah sempat menjadi driver ojek online, seorang pemuda yang masih berstatus mahasiswa ini nekat melakukan aksi kejahatan dengan memanipulasi data penumpang dan melakukan order fiktif. Bahkan, pemuda bernama Liem Chandra (32) warga Raya Kutisari inda 79 Surabaya itu merekrut dua orang rekannya, yakni Liem Andrew Aghata (22) warga Sutorejo Prima Utara 1/3 dan Mauriciano Victorus (23) warga Wijaya Kusuma 42 Surabaya, setelah beberapa bulan melakukan aksi. Modus komplotan ini adalah dengan membeli akun driver milik orang yang sudah tidak terpakai dengan harga 1-1,5 juta rupiah. Kemudian lambat laun mereka memiliki 36 handpone berisi akun driver dan 87 handpone berisi akun penumpang. Mereka menggunakan handpone tersebut dengan melakukan order fiktif dan mengejar target bonus dari penyedia ojek online. Rata-rata perhari saja mereka mampu menghasilkan 3,6 juta rupiah dari modus kejahatan ini. "Jadi saya pernah kerja di ojek online, saya cari celah bonusan kalau sudah dapat lima trip. Per hari dari aplikasi itu kami dapat 3,6 juta," aku Chandra sang otak pelaku kejahatan ini. Pengungkapan kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime ini bermula saat manajemen penyedia jasa transportasi online mecurigai beberapa akun yang selalu melakukan pembatalan pesanan ditiap harinya. Setelah mencurigai, pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya, tim Cyber Crime unit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja dan membongkar praktik tersebut hingga membuat rugi perusahaan sampai 300 juta rupiah sejak September 2017 hingga Februari 2018. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan jika ketiga tersangka ini selalu mengupdate data penumpang guna mengelabuhi petugas aplikasi penyedia transportasi online. Meski demikian, aksi tersebut tetap saja terbongkar. "Memang pelaku ini sudah mempelajari mekanisme perusahaan yang bisa diambil celahnya. Bahkan setiap hari, pelaku selalu mengupdate data penumpang menggunakan 86 Handpone yang berisi akun penumpang fiktif yang juga dijalankan oleh ketiganya," terang Lily, Rabu (7/2) siang. Dari keterangan pelaku, uang hasil kerja jahatnya itu digunakan untuk membayar kuliah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain mengamankan tiga pelaku ini, polisi juga menyita 115 unit handpone berbagai merek, beberapa ATM berisi top up uang hasil kejahatan dan sebuah mobil Agya sebagai sarana. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 51 Jo 35 Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU