OTT Kepala Puskesmas, Pemkab Tuban Siapkan Bantuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Mar 2019 10:06 WIB

OTT Kepala Puskesmas, Pemkab Tuban Siapkan Bantuan

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah Kabupaten Tuban akan menyiapkan bantuan hukum untuk Kepala Puskesmas Widang, Shinta Puspita Sari (45) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polda Jatim, Senin (25/3) pagi. Kepala Puskesmas diduga melakukan pemotongan jasa pelayanan (Japel) JKN bagi pegawai di kantor setempat. "Kita akan siapkan bantuan hukum, karena yang bersangkutan juga anggota Korpri," Kata Sekda Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, Jumat (29/3). Menurut Budi, kasus itu mungkin tepatnya bukan pemotongan, tapi lebih pada iuran yang menjadi kesepakatan setiap unit Puskesmas. Sebab, untuk seluruh gaji pegawai kini telah ditransfer melalui rekening secara langsung sejak 2018. Tujuannya yaitu agar tidak ada pungli atau hal-hal semacam pemotongan. Nah kalau sudah diambil dari bank, ada penarikan iuran dan lain-lain maka itu bukan pemotongan. Biasanya setiap kantor ada kebijakan seperti itu, apakah nanti digunakan untuk kebutuhan lain-lain yang sudah menjadi kesepakatan atau bagaimana. ujarnya. "Tergantung persepsi seseorang, apakah mau menyebut pemotongan atau tidak. Gaji sudah kita transfer ke bank, agar tidak terjadi pungli," tambah mantan Kepala Bappeda itu. Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyatakan, Ka Puskesmas diduga korupsi uang Rp171 juta hasil pemotongan honor jasa pelayanan pegawai. Menurut Akhmad Yusep, tersangka memotong dana Jaspel dari 30 karyawan dan staf yang bekerja di Puskesmas Widang. Seluruh karyawan dikenakan potongan dari dana Jaspel yang dibayarkan ke bendahara puskesmas. "Tersangka melakukan korupsi pemotongan dana Jaspel selama empat bulan, pemotongan dana Jaspel bervariatif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," bebernya saat release di Mapolda, Kamis (28/3). Ditambahkannya, uang hasil pemotongan dana Jaspel yang dikumpulkan melalui bendahara Puskesmas lalu disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh Staf TU sesuai perintah tersangka. "Tersangka menerima keuntungan 40 persen dari hasil pemotongan Jaspel tersebut, sedangkan 60 persen dibagi pihak tertentu," pungkasnya. Sekadar diketahui, OTT pungutan liar pemotongan jasa pelayanan (Japel) terhadap pegawai Puskesmas Widang dilakukan, Senin (25/3), pagi. Dalam waktu bersamaan, Ka Puskesmas Widang langsung dibawa ke Mapolda dari kantornya untuk diperiksa atas kasus tersebut.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU