OTT Oknum Camat saat Transaksi Biaya Sertifikat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Okt 2018 18:26 WIB

OTT Oknum Camat saat Transaksi Biaya Sertifikat

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kepala wilayah (Camat ) Kanigoro Kabupaten Blitar, Mh (40) pada Kamis kemarin (18/10) tertangkap tangan Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Blitar di ruang kerjanya,dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, petugas Unit Tipikor selain menangkap Mus, juga menangkap seorang wanita SS (39), selaku Kasi di kantor Kecamatan Kanigoro atau bawahan langsung dari Mus. Penangkapan Mh oknum Camat itu di benarkan Kapolres Blitar AKBP.Anisullah M.Ridho dalam keteranganya kemarin (19/10) , menurut AKBP Anisullah, penangkapan dua ASN tersebut karena diduga telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai camat Kasi Tapem Kantor Kecamatan Kanigoro, keduanya dengan cara meminta uang kepada warga masarakat yang sedang melakukan pemohonan pemecahan Sertipikat atas tanah yang di ajukan kepada Camat Kanigoro. Penangkapan terhadap dua Okunum ASN yang kebetulan sebagai pimpinan di Kecamatan Kanigoro berserta satu anggotanya, ketika menerima uang yang di tentukan oleh Oknum tersebut dan perlu diketahui sebagai Pejabat PPAT, tidak boleh memungut biaya, bagi masarakat yang sedang melakukan pembaruan sertipikat, permohonan Sertipikat termasuk pemecehan Sertipikat tanah yang akan di ajukan oleh pemohon. Terang AKBP. Anisullah. Penangkapan itu sendiri terjadi pada hari Kamis siang (18/10) sekita pukul. 13.00 petugas behasil menyita uang tunai sejumlah Lima Belas Juta Rupiah dari tangan para tersangka , dan beberapa lembar sertipikat yang akan di lakukan pembagian waris, dengan tertangkapnya petugas langsung memboyongnya ke Polres Blitar, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban hampir 24 Jam akhinya dua ASN tadi pagi (Jumat 19/10) telah di tetapkan sebagai tersangka, Dalam pemeriksaan terhadap saksi korban (pemilik tanah) termasuk memeriksa terhadap Mh dan SS, akhirnya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan, setelah penyiik melakukan gelar perkara, Tambah Kapolres di ampingi Kasat Reskrim AKP Rifaldy dan Kabag Ops Polres Blitar. Kasus itu sendiri Mh yang mengatur semuanya, sehingga terjadi tawar menawar harga pemecehan hal milik tanah yang akan di bagi para ahli warisnya, kini masih kita lakukan pemeriksaan terhaap yang bersangkutan , guna melengkapi berkas pekaranya. Masih menurut Kapolres Blitar untuk tersangka dapat di jerat UU tipikor juga KHUP. Tersangka bisa di jerat pasal 12 Huruf e .UU.RINo.20 /2001, dan Perubahan UU.RI No.311999 tentang Tipikor jo pasal 5 KUHP dengan ancaman paling ringan 4 tahun an paling lama 20 tahaun dengan enda 200 juta sampai satu miliar, Tegas Kapolres sambil menunjukan barang bukti hasil sitaan dari tangan Mh dan SSi. les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU