PA: Ini Pelajaran Sangat Besar Bagi Saya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Okt 2019 15:44 WIB

PA: Ini Pelajaran Sangat Besar Bagi Saya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dengan menutup wajahnya, PA tertunduk malu. Dia akhirnya dijemput keluarganya setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, atas kasus prostitusi yang melibatkannya. Status mantan Finalis Putri Pariwisata 2016 itu, baru sebatas saksi. "Saya mohon maaf kepada keluarga, kerabat dan teman-teman. Apapun yang terjadi, ini merupakan pelajaran yang sangat besar bagi saya," kata PA, Minggu (27/10/2019) dinihari di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam pengakuannya, PA mengklarifikasi bahwa dirinya bukan bagian dari Putri Indonesia, seperti yang sudah ditulis oleh beberapa media. "Saya melihat beberapa dari title berita yang tidak sesuai tentang siapa saya. Itu sangat salah, karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia dan tidak pernah menjadi bagian dari Putri Indonesia," ucap wanita 23 tahun asal Balikpapan ini. PA pun berharap agar namanya tidak dikaitkan dengan Putri Indonesia, lantaran karena dia sama sekali tidak pernah mengikuti ajang tersebut. "Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya, yang merupakan pihak yang sangat besar, yang saya juga pernah turut aktif di sana," tambahnya. Saat ditanya keterkaitannya dengan ajang Putri Pariwisata 2016, PA mengakuinya, tapi dia bukan seorang pemenang. "Putri Pariwisata. Saya tidak pernah jadi pemenang," lanjut PA. Ia juga menyebut bahwa pekerjaannya selama ini bukan dalam pekerjaan prostitusi. "Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai bisnis bersama teman-teman," tegasnya. PA juga menyampaikan terima kasihnya kepada Polda Jatim yang telah memperlakukannya dengan sangat baik, sepanjang pemeriksaan penyidik terhadap dirinya. Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan bila status PA baru sekedar saksi. PA bahkan boleh dijemput oleh keluarganya. "Yang tersangka baru JL (mucikari). Untuk PA, hanya saksi dan akan dijemput keluarganya," tandas Gidion. Untuk JL, tambah Gidion, sementara dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Sementara itu untuk pemeriksaan terhadap JL, mucikari PA, mantan Finalis Putri Pariwisata 2016, terus dilakukan. Selain sudah menetapkan JL sebagai tersangka, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mendapati fakta mengejutkan terkait JL. "Kami tetapkan saudara JL sebagai tersangka atas kasus prostitusi. Dan kami juga telah melakukan tes urine terhadap JL, dengan hasil positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ujar Gideon Gidion menambahkan, JL dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Untuk PA sudah dipulangkan dengan dijemput keluarganya dan AF atau JW, sang pelanggan, juga berstatus saksi. Saat ditanya kabar transaksi Rp 13 juta dalam rekening tersangka JL, Gidion menyebut bahwa uang dalam jumlah itu merupakan barang bukti. "Untuk transaksiinya masih kembangkan lagi dan dalami," jelasnya. Bahkan, Gidion mengemukakan bila jaringan prostitusi yang dijalankan JL ini terorganisir dan besar. Untuk itu, ia menerjunkan tim ke beberapa daerah termasuk ke Jakarta untuk memburu semua jaringan JL. JL diamankan menyusul digerebeknya PA dan YW saat berada di salah satu kamar hotel di Kota Batu, Jumat (25/10/2019) malam. Penggerebekan itu dilakukan Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU