Home / Surabaya : Diindikasi mulai ada yang Terang-terangan “Berpoli

Pak De Karwo Pantau ASN tak Netral

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Apr 2018 09:07 WIB

Pak De Karwo Pantau ASN tak Netral

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejumlah pejabat eselon II dan III di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terindikasi tidak netral di pilgub Jatim. Yakni dengan membuat status mendukung salah satu calon gubernur yang berlaga di pilgub Jatim 2018. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2018 dan 2019 mendatang. Mendengar hal tersebut, membuat Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo, kecewa dan akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri ulah pejabat yang ndablek itu. Gubernur Soekarwo menegaskan, masalah ini penting untuk ditindaklanjuti dengan serius. Karena sudah termasuk melanggar aturan sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Ini penting, tolong laporkan kalau ada PNS Pemprov yang tidak netral dan terlibat dukung mendukung calon gubernur. Gubernur akan menegakkan aturan terhadap ASN di politik dalam rangka reformasi birokrasi, tegas Soekarwo, usai sidang paripurna di DPRD Jatim, (17/4/2018). Sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB), kata Soekarwo, ada sanksi tegas kalau ada ASN yang ketahuan berpihak di pilkada. Kalau dia ketahuan akan diperingatkan hingga yang paling berat sampai dipecat, ucap pria yang akrab disapa Pak De Karwo ini. Hal ini juga berlaku ketika ASN itu berkomentar dan atau membuat status di media sosial (medsos). Pak De Karwo sudah mengindikasi ada salah satu staf di salah satu Biro (SKPD) pemprov Jatim melakukan hal itu. Kini sedang diperiksa oleh inspektorat. Pak De juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media untuk melaporkan bila sampai ada kepala SKPD pemprov Jatim yang berpihak. Beritahu saya, nanti pasti saya tegakkan hukumnya. Bukan perkara siapa (cagub) yang menang. Tapi hukum harus ditegakkan dengan baik, tegasnya lagi. Pantau Medsos Sejumlah nama pejabat eselon II dan eselon III yang terindikasi, kata Gubernur, sekarang ini sudah dicek di inspektorat. Pria berkumis tebal juga memerintahkan Edi Santoso Kepala Dinas Kominfo Jatim untuk memantau semua akun medsos baik itu Facebook, Twitter, Whatsapp milik para ASN, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan semua ASN. Tadi pagi (Selasa kemarin, red) Kadis Kominfo sudah saya telpon agar mengumpulkan data IT terhadap semua medsos milik ASN. Kita harus tegas, terangnya. Bahkan Pak De Karwo kemarin pagi sudah menggelar rapat bersama seluruh pejabat pemprov terkait menyampaikan larangan tersebut. Kalau ASN bermain politik, nanti ganti-ganti kepemimpinan dia tidak fokus sebagai teknokrat tapi hanya cari jabatan. PNS yang seharusnya profesional dan pinter di urusan teknokrat karena terlibat dukung mendukung dan yang didukung kalah ya dia bisa tidak dipakai. Kalau mau dukung mendukung, keluar dulu dari ASN dan mendirikan LSM, jelas Gubernur. Apakah sudah ada pejabat yang ketahuan tidak netral? Pak De mengaku belum mencium secara jelas dan bukti lengkap. Saya menunggu laporan masyarakat dan media. Saya lebih senang diberi informasi dan ada bukti-buktinya pasti saya proses, imbuhnya lagi. Foto dan Selfie Dilarang Dikatakan Pak De, hak pribadi bagi para ASN mendukung siapa di pilgub Jatim ini. Tetapi tidak boleh ditampilkan dalam kegiatan formal termasuk ditampilkan di media sosial. Meski Hari Libur atau tidak memakai seragam PNS juga tetap tidak boleh karena jabatan ASN melekat. Foto atau selfie dengan calon juga tidak boleh, Menpan melarang, sahutnya. Langkah tegas Pak De Karwo ini diharapkan menjadi bagian proses reformasi demokrasi. Karena ini kesempatan baik untuk menertibkan ASN yang berpolitik. Dalam hal ini, ASN pada posisi yang phobia terhadap jabatannya dimasa akan datang aman atau tidak. Jadi rumusannya, (pejabat) yang menjelang pensiun biasanya lebih netral, tapi kalau umurnya masih lama dari batas pensiun bingung (takut nonjob), pungkas mantan Sekdaprov Jatim ini. Eselon III Terang-terangan Sementara, dari informasi yang diterima Surabaya Pagi di internal Pemprov Jatim, pejabat sedang terbelah. Banyak pejabat yang diduga mendukung Saifullah Yusuf karena mantan atasannya selama 10 tahun ini. Tapi ada pula yang pejabat yang merapat ke pasangan Khofifah-Emil dengan pertimbangan hasil survey yang menyebut pasangan ini berpotensi menang. Ada yang mendukung GI, ada yang ke Khofifah, bahkan sampai sekelas eselon III saja ada yang mulai terang-terangan mengajak mendukung salah satu kandidat, ujar sumber di internal pemprov ini. Ya mereka tujuannya supaya nanti masih bisa jadi kepala SKPD, di periode setelah Pakde Karwo tidak menjabat lagi, tebaknya sambil mengakhiri diskusi. Langsung Diberhentikan Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat. Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara. "Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara," ujar Sumarsono, kemarin. "Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat," tambahnya. Seperti diketahui, pada awal tahun 2018, aturan netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepada daerah tahun ini semakin ketat. Unggahan-unggahan konten yang menyangkut pilkada seperti foto, memberi komentar, bahkan menyukai unggahan berbau pilkada pun bakal menjadi sasaran sanksi untuk ASN. Hal itu seiring dengan terbitnya surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. rko/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU