Pakai Sabu, Eks DPRD Pasuruan Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jun 2020 22:16 WIB

Pakai Sabu, Eks DPRD Pasuruan Ditangkap

i

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Satrsekoba Polres Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Satrsekoba Polres Pasuruan mengamankan seorang mantan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD kabupaten Pasuruan atas kepemilikan sabu.

Tersangka yang diketahui identitasnya bernama Makhfud Sidik ditangkap di kediamannya di desa Andonosari, kecamatan Tutur.

Baca Juga: Polsek Cerme Grebek Rumah Kos Lokasi Penyimpanan Sabu di Cerme Kidul

"Satreskoba mengamankan mantan anggota dewan dari PKB, atas nama Makhfud Sidik. Usia 48 tahun. Dugaannya dia pemakai," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi, Jumat (5/6/2020).

Hardi menerangkan, penangkapan itu bermula dari diringkusnya pengedar sabu, Zainul di Tutur, Rabu (3/6) dini hari. Dari penangkapan Zainul, polisi mengantongi nama Makhfud Sidik yang menjadi pembeli sabu tersebut.

Petugas kemudian bergerak mendatangi rumah Mahfud Sidik untuk melakukan penggerebekan. Saat digerebek pukul 01.30, Makhfud berusaha untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Dua Kurir Narkoba dari Malang

Ia pergi ke kamar mandi dan berusaha untuk membuang sabu seberat 0,2 gram yang dimilikinya. Namun petugas berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut.

"Jadi penangkapan ini dari pengembangan penangkapan bandar sabu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolres," terang Hardi.

Makhfud menduduki kursi legislatif periode 2009-2014. Ia kembali maju pada Pileg 2019 namun gagal. Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai kepala desa namun gagal terpilih. 

Baca Juga: Simpan 11 Poket Sabu, Warga Kenjeran Surabaya Masuk Bui

 

 

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU