Pakde Karwo Usul Peran Camat Diperkuat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Nov 2018 08:58 WIB

Pakde Karwo Usul Peran Camat Diperkuat

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengusulkan agar peran camat sebagai koordinator atau quasi kepala wilayah yang berwenang mengkoordinasikan dan menyelesaikan permasalahan di wilayah kecamatan semakin diperkuat. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11). Menurutnya, penguatan peran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Dimana, tugas camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum serta mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Termasuk menyangkut kerjasama dengan lembaga vertikal seperti masalah ketentraman dan ketertiban serta deteksi dini permasalahan lokal di kecamatan. Camat harus jelas tugasnya sebagai koordinator wilayah. Pendelegasian dan otoritas harus jadi satu. Saya selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap mendukung dan sudah mengirim surat terkait hal ini, kata Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim ini. Sebagai langkah penguatan peran camat, bupati/walikota harus menyerahkan pendelegasian wewenang kepada camat secara detail. Sekaligus diikuti pembelanjaan uang atau pembiayaannya. Pendelegasian wewenang ini diantaranya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan. Pakde Karwo mengatakan, sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum, camat dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) seperti kapolsek dan danramil. Jadi kedudukan dalam wilayah kecamatan jelas, kapolsek sebagai kepala sektor, danramil sebagai komandan wilayah, dan camat sebagai koordinator wilayah atau quasi kepala wilayah, katanya. Selain menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, lanjut Pakde Karwo, camat juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa. Seperti, memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, administrasi tata pemerintahan desa, serta memfasilitasi pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa. Untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, camat dibantu oleh Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD). Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Jatim ini kembali menegaskan peran dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Diantaranya bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan kabupaten/kota, serta tugas pembantuan. Selain itu, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah menjamin terlaksananya program pemerintah pusat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu gubernur dan bupati/walikota harus tegak lurus dengan pemerintah pusat. Ini bukan negara bagian melainkan negara kesatuan, katanya. arf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU