Paksa Adik Tiri di Bawah Umur Lakukan Pencurian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 20:03 WIB

Paksa Adik Tiri di Bawah Umur Lakukan Pencurian

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku pencurian pada, Sabtu (24/3/2018) di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB oleh Satuan Unit Lembu Suro Resese Kriminal Polres Blitar Kota saat melakukan patrili di wilayah tersebut. Pelaku, Slamet Romadhon (29) warga Desa Sumberkecek Kec. Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap berkat kecurigaan petugas. PIihak kepolisian curiga dengan sikap pelaku yang mmebawa dua buah LPG Melon pada malam hari. "Saat dihentikan anggota, mereka berupaya kabur. Setelah dikejar dan tertangkap, selanjutnya kita periksa ternyata habis mengambil LPG Melon milik penjual Bakmi dan Bakso di depan Stadion Supriyadi," papar AKBP Ade Wira, Senin (26/3/2018) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika hal itu merupakan modus dari pelaku. Dan diketahui jika pelaku sudah melakukan pencurian diberbagai lokasi. "Tidak hanya melakukan pencurian pelaku juga melakukan perampasan di tengah jalan, yang dilakukan bersama RH," ujarnya. Dari hasil penangkapan pelaku ranmor ini pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga motor, melon, sebuah salon dan TV led. Berdasarkan pengakuan tersangka ia berhasil melakukan 11 kali, perampasan 2 kali, penjambretan 1 kali dalam kurun waktu empat bulan. "Semua hanya dilakukan berdua dengan RH adik nya," terang AKBP Ade Wira. Pelaku Slamet mengaku jika semua yang dia lakukan semata-mata untuk membiayai adiknya yang masih sekolah dan kebutuhan sehari-hari. Ya pak, karena untuk biayai adik saya. RH bukan adik kandung tetapi adik tiri saya. Sebenanya RH tidak mau saya ajak untuk melakukan pencurian namun saya paksa dan hasilnya juga saya beri. Saya menyesal Pak," kata Slamet. Lebih lanjut, Kapolres Blitar Kota AKBP. Ade Wira Negara Siregar menjelaskan jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Slamet Romadhon sedangkan RH sudah diamankan di Lapas Anak. "Untuk RH sudah kita titipkan ke Lapas Anak karena masih di bawah usia. Untuk Slamet kita jerat 363 KUHP," pungkas AKBP Ade Wira Siregar.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU