Paksa Layani Pria Hidung Belang, Enam Pelaku Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jan 2020 09:00 WIB

Paksa Layani Pria Hidung Belang, Enam Pelaku Eksploitasi Anak Di Bawah Umur

SURABAYAPAGI.COM-Enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur telah diperiksa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E. Keenam tersangka tersebut diamankan Subdit Renakta V Direskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (13/1/2020) lalu. "Tanggal 13 Januari di satu kafe di daerah Penjaring telah berhasil mengamankan dan menangkap enam tersangka, dengan perannya masing-masing, mereka semua ini yang mengeksploitasi anak di bawah umur," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2020). Adapun modus operandi yang digunakan pelaku dalam kasus ini dengan cara menjual anak di bawah umur untuk menemani para hidung belang di salah satu kafe di daerah Rawa bebek penjaringan melalui Mami berinisial R alias Mami A, yang menyediakan tempat sekaligus pemilik dari kafe yang digunakan untuk menjual anak-anak tersebut. "Pertama anak-anak ini disuruh menemani para tamu minum, tapi kemudian sampai dengan menemani untuk berhubungan badan," tutur Yusri Yunus. Para korban dijual kepada mai-mami dengan tarif 750-1.5 jt. "TY dan D ini berperan mencari anak-anak muda kemudian dijual kepada dua orang mami ini, R dan A, seharga Rp 750-1.5 juta," ungkap Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Kasus penjual anak dibawah umur itu, sebut Yusri bukanlah hal yang kecil. Sebab, para pelaku memaksa anak di bawah umur untuk melayani kebutuhan seks pria hidung belang. "Karena ini sudah hal yang memang bukan hal kecil lagi, bagaimana para pelaku ini mengeksploitasi, menjual anak-anak di bawah umur untuk kebutuhan seks para hidung belang," tuturnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU