Palsukan Dokumen Negara, Diringkus Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Feb 2019 09:33 WIB

Palsukan Dokumen Negara, Diringkus Polda Jatim

Hendarwanto, Byob Arlana Tim Wartawan Surabaya Pagi Tim Jatanras Polda Jatim berhasil meringkus Priyo Hendratno (44) karena melakukan pemalsuan dokumen negara, ditangkap di kediamannya di Dusun Nanggungan, Desa Kebraon, Kecamatan Ngrongot, Nganjuk. Dalam penyidikan di Polda Jatim, Priyo mengaku sudah tiga tahun melakukan pemalsuan dokumen negara. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat sertifikat tanah, surat tanda daftar perusahaan, NPWP dan dokumen lainnya untuk pinjam uang di Bank BPR. "Ya sudah tiga tahun melakukan itu pemalsuan dokumen," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (25/2). Tersangka mengaku memperoleh imbalan bervariatif dari pemalsuan dokumen tersebut. Adapun ongkos dari pemalsuan dokumen E-KTP dan Kartu Keluarga sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dia menggunakan blangko KK asli yang diperoleh dari makelar di Nganjuk. "Saya beli blangko KK dari makelar satu lembar Rp50 ribu," bebernya. Ditambahkannya, dia mempunyai seluruh alat percetakan yang digunakannya untuk memalsukan dokumen Negara. Karena itulah, ia tidak membatasi calon korban yang ingin memakai jasanya. "Satu minggu jadi pemalsuan dokumen tersebut," jelasnya. Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan terungkapnya kasus ini dari laporan pihak Perbankan bahwa ada nasabah yang diduga memakai dokumen palsu. Dari situlah ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka pemalsuan dokumen Negara. "Kami masih melakukan penelusuran tersangka memperoleh blangko KK asli dari mana kami selidiki itu," ujarnya. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar Kartu Keluarga dan E-KTP atas nama Yohanes Swasa, dua buah laptop, satu printer dan scan, 30 buah stempel Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk dan Dispenduk Capil, bahan KTP palsu dan kartu keluarga palsu, beberapa lembar pajak kendaraan bermotor palsu, sertifikat tanah palsu dan lainnya. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat," pungkas Leo Sinambela.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU