Pandemi Corona: Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS ?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 14:36 WIB

Pandemi Corona: Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS ?

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dampak virus corona aliasCoronavirus Desease-2019 (Covid-19) benar-benar luar biasa. Seluruh dunia terpaksa prihatin karena corona tidak hanya menjadi tragedi kesehatan dan kemanusiaan, tetapi juga ekonomi. Mengutip data satelit pemetaan ArcGis pada Selasa (7/4/2020) pukul 02:56 WIB, jumlah kasus corona di seluruh dunia tercatat 1.331.032. Dari jumlah tersebut, 73.817 orang meninggal dunia (tingkat kematian/mortality rate 5,55%). Untuk meredam penularan lebih lanjut, pemerintah di berbagai negara berupaya untuk membatasi aktivitas publik. Maklum, virus semakin cepat menyebar seiring intensitas interaksi dan kontak antar-manusia. Kata-kata sepertiphysical/social distancing atau bahkanlockdown menjadi akrab di telinga gara-gara corona. Keduanya menjadi simbol bagaimana manusia harus mencabut kodrat sebagai makhluk sosial agar terhindar dari virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu. Social distancing apalagilockdown membuat aktivitas publik menjadi sangat minim. Banyak kantor, pabrik, sekolah, tempat ibadah, restoran, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan sebagainya belum lagi dibuka. Dampaknya, roda perekonomian bergulir sangat lambat, bahkan risiko resesi menjadi semakin tinggi. "Apabila bisnis tidak bisa dibuka kembali, maka Anda akan melihat gelombang kebangkrutan. Ini akan membuat proses pemulihan menjadi lebih lama. Resesi sudah di sini," kata Neel Kashkari, Presiden Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve/The Fed cabang Minneapolis, seperti dikutip dari Reuters. Tak Ada THR dan Gaji ke-13 Buat PNS Tahun Ini? Dampak dari kelesuan ekonomi global juga terasa di Indonesia. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2020 hanya akan sebesar 2,3% dalam skenario berat. Di skenario sangat berat, ekonomi Indonesia bisa mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) -0,4%. Belum pernah ekonomi Indonesia terkontraksi sejak krisis multi-dimensi pada 1998. Akibat kelesuan ekonomi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun terpukul. Penerimaan negara tahun ini diperkirakan turun sekitar 10% dari perkiraan akibat kondisi ekonomi yang melemah. Sementara di sisi lain pemerintah berencana menggelontorkan stimulus fiskal bernilai Rp 405,1 triliun. Belanja bertambah sementara penerimaan berkurang, hasilnya adalah pelebaran defisit anggaran hingga ke 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selain menambah pembiayaan, pemerintah juga melakukan upaya lain untuk dapat membiayai stimulus fiskal. Misalnya dengan realokasi anggaran untuk difokuskan ke penanganan Covid-19. Anggaran yang dipandang tidak perlu dan mendesak dikurangi untuk kemudian direalokasi ke fokus penanganan virus corona. Salah satu wacana yang digulirkan dalam realokasi itu adalah jatah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menyiratkan bahwa tahun ini kemungkinan tidak ada pemberian THR dan gaji ke-13 mengingat kondisi keuangan negara yang sedang tidak dalam kondisi normal. "Dengan penerimaan turun 10%, di sisi belanja kami mengalami tekanan dan prosesnya kami lakukan penyempurnaan anggaran. Kami bersama Bapak Presiden masih melakukan kajian untuk pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan karena beban belanja negara meningkat," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR, kemarin. Konsumsi PNS Bantu Pertumbuhan Ekonomi Apabila pemerintah bertujuan untuk memberikan stimulus fiskal, maka semestinya wacana penundaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak perlu ada. Sebab stimulus fiskal dalam bentuk THR dan gaji ke-13 akan membantu menopang konsumsi rumah tangga, kontributor terbesar dalam pembentukan PDB nasional. Per Desember 2019, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunjukkan jumlah ASN alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ada 4,18 juta orang. Turun 0,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut golongan, sebaran PNS terbanyak ada di Golongan III (56,9%). Disusul oleh Golongan IV (24,4%), Golongan II (17,8%), dan Golongan I (1%). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019, disebutkan bahwa gaji pokok untuk PNS Golongan IIIA adalah Rp 2.579.400 per bulan. Kemudian Golongan IIIB adalah Rp 2.688.500, Golongan IIIC Rp 2.802.300, dan IIID Rp 2.920.800. Rata-ratanya Rp 2.747.750. Dari PNS Golongan III saja, sudah ada perputaran uang senilai Rp 6,55 triliun per bulan. Itu baru menghitung gaji pokok, belum tunjangan. Berdasarkan Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) periode Maret 2020, rasio konsumsi dari pendapatan rumah tangga adalah 69% Jadi kekuatan konsumsi dari PNS Golongan III (dari gajithok, belum termasuk tunjangan) adalah Rp 4,52 triliun per bulan. Itu baru dari PNS Golongan III (dan sekali lagi, hanya menghitung gaji belum plus tunjangan). Kalau memperhitungkan PNS golongan lainnya, tentu nilainya akan jauh lebih besar. Dengan kondisi ekspor yang jeblok dan investasi yang setali tiga uang, harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi rumah tangga. Konsumsi pemerintah memang akan meningkat seiring peningkatan belanja negara, tetapi kontribusinya dalam pembentukan PDB tidak sampai 10%. Oleh karena itu, akan bijak bagi pemerintah jika THR dan gaji ke-13 bagi PNS dihitung sebagai stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Penundaan pemberian dua komponen tersebut bisa membuat konsumsi rumah tangga kurang bergairah, sehingga membuat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan ikut lesu.(reuters/cnbc/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU