Panggil 3 Saksi dan Telusuri 6 Rekening Veronika Koman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Sep 2019 13:35 WIB

Panggil 3 Saksi dan Telusuri 6 Rekening Veronika Koman

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidikan terhadap Veronika Koman, terus dilakukan. Dan kali ini, penyidik cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa tiga saksi terkait Veronica Koman. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin, pihaknya akan memanggil tiga saksi yang mengetahui tentang Veronika Koman, yakni Hendrik Rumaropen, Abdul Umake dan Umake Tale. "Mereka akan kita mintai keterangan," terangnya usai sholat Jumat di gedung Tribrata (13/9/2019). Tak hanya saksi, penyidik cybercrime juga menelusuri rekening yang masuk ke Veronica Koman. "Ada 6 rekening lagi yang kita selidikit, dan dananya cukup besar masuk, Ini tak masuk akal bagi mahasiswa," imbuh jendral bintang dua. Bukan itu saja, rekening milik Veronica Koman, ada dana yang ditarik di daerah konflik. "Ada tarikan di daerah konflik," ujarnya. Disisi lain, polisi melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, Veronica Koman. Dalam hal ini, Polisi memberi tenggat waktu hingga dua pekan depan. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hingga kerja sama dengan berbagai instansi di luar negeri untuk pemanggilan Veronica. Namun, Veronica belum juga memenuhi panggilan. "Untuk secara administrasi panggilan, panggilan pertama sudah kami sampaikan. Ke dua alamat di Jakarta. Baik kepada keluarga tidak ada respon dan kami sudah melayangkan panggilan ke dua. Kami sudah melibatkan hubinter untuk penyidikan kami," katanya. Luki menambahkan pihaknya memberi waktu hingga tanggal 13 September. Namun Polda Jatim memberi toleransi hingga dua minggu lagi karena lokasi Veronica yang sedang di luar negeri. "Hubinter akan mengirim panggilan ini kepada alamat ke KBRI, kita sudah kirimkan alamatnya. Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," imbuh Luki. Di kesempatan yang sama, Luki berharap Veronica bisa memenuhi panggilan dari penyidik. Menurut Luki, Veronica merupakan warga yang terpelajar dan mengerti hukum karena merupakan sarjana di bidang hukum. "Yang bersangkutan sangat paham betul, sarjana hukum sangat tahu. Dia WNI dan paham hukum di Indonesia, kami harap yang bersangkutan hadir. Ada batas toleransi karena perjalanan," harap Luki. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU