Panggilan Kedua, Veronica Diminta Kooperatif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Sep 2019 11:30 WIB

Panggilan Kedua, Veronica Diminta Kooperatif

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Veronica Koman yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait insiden asrama mahasiswa Papua dan Papua barat menuai banyak perhatian dari berbagai kalangan. Pasalnya, Veronica yang merupakan seorang pengacara HAM menjadi penebar kebencian dan aktif di media social. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan meminta Veronica Koman kooperatif. Tersangka dugaan penyebaranhoaks dan provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya itu diminta untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Polda Jatim. Polda Jatim mengaku sudah melayangkan panggilan kedua ke sejumlah alamat Veronica Koman, baik di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, maupun tempat tinggalnya di luar negeri. "Kami kirim ke dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Hubinter juga akan mengirimkan surat pada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI. Kita sudah temukan alamatnya," kata Kapolda Jatim saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9). Luki mengungkapkan, pada panggilan pemeriksaan pertama, sama sekali tidak ada respons dari Veronica maupun dari pihak keluarga. Pada pemanggilan kedua ini, Luki menyarankan agar Veronica mau mendatangi penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun waktu pemeriksaannya dijadwalkan pada 13 September 2019. "Waktunya kalau dilihat dari surat yang kami layangkan itu sekitar tanggal 13 September 2019. Tapi, karena jauh, kami bisa beri toleransi mungkin sampai minggu depan," ujar Luki. Jika tidak juga memenuhi panggilan, Polda mempertimbangkan menjadikan Veronica dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, jika Veronica tetap tidak mengindahkannya, bukan tidak mungkin polisi akan mengeluarkanred notice. "Semoga tidak sampai keluarred notice. Kalau sampai keluarred notice, yang bersangkutan ini akan tidak bisa ke luar berpergian ke mana-mana lagi.Kan ada 190-an negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita. Ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM," kata Kapolda menegaskan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Migrasi menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti permintaan Polda Jatim yang mengusulkan pencabutan paspor Veronica Koman ke Kementerian Hukum dan HAM. Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidk Polda Jatim, ujarnya. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa pencabutan paspor tersangka Veronica Koman sudah sesaui dengan aturan, pernyataan ini menanggapi tudingan sejumlah pihak bahwa pencabutan paspor Veronica merupakan bentuk pelanggaran ham. Yasonna menyebutkan, permintaan pencabutan paspor Veronica dilakukan atas permintaan Polda Jawa Timur. Syarat dari penegak hukum inilah yang kemudian menjadi dasar langkah Ditjen Imigrasi mencabut paspor Veronica. "Sudah masuk, jadi biar Dirjen yangnangani. Kalau melanggar hukumkan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir dia di sana karena dia tidak punya (paspor berlaku)," kata Yasonna.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU