Panggul Kayu Jati, Dua Petani Ini Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Feb 2020 16:12 WIB

Panggul Kayu Jati, Dua Petani Ini Berurusan dengan Polisi

SURABAYA PAGI, Lamongan - Apes dialami oleh dua petani MO (60) dan MY (50) warga Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kec Mantup Lamongan. Gara-gara memanggul kayu jati dari Hutan di sekitar tempat tinggalnya, kini dia harus berurusan dengan Polisi. Kini keduanya, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, apalagi pasal dan hukuman yang sangkakan cukup berat, dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kapolres Lamongan AKBP Harun melalui Kasat Reskrim AKP David Manurung, Jumat (21/2/2020) menyebutkan, pelaku ilegal logging ini ditangkap setelah sebelumnya ada laporan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan Patroli di wilayah Hutan antara Polsek Mantup dengan pihak Perhutani. "Tidak dibenarkan siapapun untuk apa dan mau dikemanakan menebang kayu di hutan yang memang dilindungi oleh negara," kata AKP David Manurung dalam Press Conference di Halaman Satreskrim Polres Lamongan. Penangkapan ini berawal, saat itu pada Jumat Tanggal 07 Pebruari 2020 sekira jam 03.00 WIB dini hari ke dua pelaku MO dan MY masuk kedalam hutan di Petak 50i RPH Babatan BKPH Mantup di Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kec. Mantup Kab Lamongan Kemudian melakukan penebangan 2 pohon kayu jati dengan menggunakan gergaji yang sudah disiapkan. Kayu hasil tebangan itu kata David panggilan akrab Kasatreskrim, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan bermacam ukuran, selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib kedua pelaku memikul kayu jati tersebut di bawa ke rumah pelaku untuk disimpan. Setelah dilakukan interogasi ke Dua pelaku mengaku telah penebangan kayu di petak 50i RPH Babatan, selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti 5 batang kayu Jati dalam bentuk bulat glondongan dalam berbagai ukuran dibawa ke Polsek Mantup untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan / disita dari TKP diantaranya kayu jati sepanjang 200 cm dengan diameter 16 cm, yang kedua panjang 170 cm diameter 16 cm, ketiga sepanjang 130 cm diameter 16 cm, dan kayu jati sepanjang 100 cm dengan diameter 19 cm. Kayu yang ditebangi oleh pelaku itu lanjut David panggilan akrab Kasatreskrim, tepatnya di Petak 50i RPH Babatan BKPH Mantup di Dusun Sumbergurit Desa Sumberdadi Kec. Mantup Lamongan. Pasal yang disangkakan kata David, setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan atau setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c) dan (d) Jo Pasal 82 dan atau pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 ( satu ) tahun dat paling lama 5 ( lima ) tahun serta pidana denda paling Sedikit Rp. 500.000.000 (ia ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU