Pantau Orang Asing, Dewan dan Pemkot Surabaya Bentuk Perda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 08:19 WIB

Pantau Orang Asing, Dewan dan Pemkot Surabaya Bentuk Perda

DPRD dan Pemkot Surabaya bekerjasama membentuk Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pembahasan Raperda itu memasuki tahap dengar pendapat dengan para pengelola apartement di Surabaya. SURABAYAPAGI.com - Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Buchori Imron, usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi C Selasa (22/1) mengatakan, awalnya Raperda ini untuk melakukan revisi terhadap perda sebelumnya. Karena revisi lebih dari 50 persen, maka dibentuklah Perda baru. "Fokusnya adalah soal pengawasan terhadap orang asing, karena Surabaya sebagai kota dunia banyak didatangi masyarakat internasional," ujarnya. Dijelaskan pula, dengan adanya Perda baru itu nantinya warga asing yang menempati apartement akan diatur untuk pengawasannya. "Diperda itu akan dibuat bagaimana semua orang lokal maupun asing yang tinggal diapartement lokal lapor ke Dispenduk Capil Kota Surabaya," terangnya. Perda itu nanti menyebutkan soal pembentukan RT/RW di apartement. "Pihak apartement ini nantinya yang akan melaporkan penghuninya ke Pemkot," jelas politisi PPP ini. Lebih jauh, model laporannya nanti berbentuk online yang terintegrasi dengan pihak imigrasi. "Karena dulu semua tergantung dengan imigrasi maka sekarang ini juga melibatkan pemkot sehingga pemkot diberi kewenangan," pungkasnya. Pembentukan RT/RW di Apartement disambut baik oleh manajemen Apartement Java Paragon. "Untuk pengurusnya bisa oleh Staf apartement karena lebih bisa mengontrol, cuma persoalannya apakah bisa karena yang bersangkutan kan tidak berdomisili disitu" kata Agus Herinomo manajer Java Paragon. Agus menambahkan selama ini penghuni apartement kerap kesulitan dalam hal mengurus administrasi kependudukan. "Dengan pembentukan RT/RW ini akan memudahkan penghuni apartement," pungkasnya. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU