Papi In Lounge Pub Dan Karaoke Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Sep 2020 14:22 WIB

Papi In Lounge Pub Dan Karaoke Diamankan Polda Jatim

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi tersangka penyedia seks di karaoke Senin (14/9/2020)

SURABAYAPAGI, Surabaya - Masa Pandemi Covid 19 ini, ternyata digunakan pelaku prostitusi untuk terus mencari keuntungan.

Dimana Unit Asusila Subdit Renakta membongkar perbuatan cabul di In Lounge Pub dan Karaoke menyediakan Lady Escort atau LC yang bisa memberikan jasa boking yang dilakukan tersangka Yuniar Agung Purwantoro, 47, warga Borobudur Kota Madiun.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kanit Asusila Kompol Arief Kristianto menjelaskan pihaknya mendapat info warga kemudian dilakukan Lidik.

Selanjutnya tanggal 1 September 2020, di In Lounge Pub dan Karaoke di jalan Bali no 60 Kartoharjo, kota Madiun menyediakan LC atau pemandu lagu yang dapat melakukan layanan hubungan seks.

Dan saat digeledah ditemukan seorang pemandu lagu beserta tamu sedang melakukan hubungan seks layanan suami istri di dalam kamar mandi room in Lounge Pub dan Karaoke.

Sebelum melakukan hubungan seks tersangka Yuniar menawarkan kepada tamu, lewat WhatsApp yang bisa memberikan layanan boking atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri di dalam room karaoke maupun hotel.

Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan

" Uang tanda jadi Rp 1,5 juta,"terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko.

Tersangka Yuniar mengaku melakukan ini baru dua bulan dan mereka saja yang mau. " Dua bulan berjalan,"ujarnya lirih.

Sedangkan korban AF,20, warga Jiwan, Kabupaten Madiun, WA,20, warga Sleman, Jogya, DS, 20, warga Kandat, Kabupaten Kediri, SM, 21, warga Ponorogo dan DW,25, warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 1,5 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan uang tips papi Rp 400 ribu, uang tips seks Rp 1,5 juta, uang tips LC, bill dari kasir, dua buah kondom belum terpakai, 1 buah celana dalam pria warna cream dan 1 buah celana warna biru.nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU