Papua Akan Dimekarkan Tambahan Dua Provinsi Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Okt 2019 14:05 WIB

Papua Akan Dimekarkan Tambahan Dua Provinsi Baru

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kemungkinan ada keputusan strategis pemerintah untuk jangka pendek menambah dua provinsi di Papua. Tjahjo menyebut Papua mendapat keistimewaan untuk pemekaran wilayah meski moratarium pemekaran wilayah yang berlaku sejak 2014 silam belum dicabut. "Mohon maaf, saya hari ini memberikan moratorium, memotong usulan 314 daerah otonomi baru, baik provinisi maupun kabupaten/kota. kecuali nanti ada putusan pemerintah yang strategis untuk jangka pendek memekarkan lagi dua provinsi di Papua," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Selasa (15/10). Ia menuturkan, Kemendagri menerima 314 usulan pemekaran daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum bisa dilaksanakan karena moratorium. Tjahjo sendiri tak tahu sampai kapan moratorium pemekaran DOB akan dicabut. Namun, khusus untuk usulan penambahan provinsi di Papua, pemerintah membuka peluang mewujudkannya. Sebab, amanat Undang-Undang mengisyaratkan di Tanah Papua terdapat empat provinsi. Sementara sampai saat ini baru ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Tjahjo mengatakan sebenarnya ada banyak usulan pemekaran yang juga baik seperti Provinsi Sumbawa, Provinsi Kepulauan Buton, pemecahan Barito Utara dan Barito Selatan, Provinsi Nias, Provinsi Tapanuli, Provinsi Bogor, Provinsi Nias, dan Provinsi Cirebon. Namun, tegasnya, pemerintah masih memilah pemekaran yang berdampak baik bagi masyarakat. Sebab, kata Tjahjo, hanya 23 persen daerah pemekaran yang berhasil sejak 1999. "Kebijakan Pak Jokowi jelas membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif efisien mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah," ujarnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya menampung aspirasi pembentukan wilayah Papua dan Papua Barat. "Sebetulnya sudah ada dasar hukum Undang-undang 45 dulu di dalamnya ada empat provinsi di dalamnya. Cuman tidak terlaksana dulu karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dengan gubernur," jelas dia. Namun, untuk tindak lanjut mengabulkan pemekaran wilayah harus ada arahan dari Presiden terlebih dahulu. Di sisi lain, kata Akmal, Kemendagri terus melakukan evaluasi internal setiap tahun secara komprehensif yang dapat menjadi masukan untuk Mendagri dan Menko Polhukam.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU