Parah, Dana Rehab Gempa NTB Diselewengkan Untuk Judi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Okt 2019 14:00 WIB

Parah, Dana Rehab Gempa NTB Diselewengkan Untuk Judi Online

SURABAYAPAGI.COM, Mataram -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap sejumlah aliran korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang yang diselewengkan. Pengelolaan uang itu berada di bawah pengelolaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat. "Jadi ada digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, untuk kebutuhan sehari-hari, dan ada juga digunakan untuk main judi online," kata Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam, Selasa (29/10/2019). Dari hasil penelusurannya, pelaku yang berinisial IN menyelewengkan uang bernilai Rp 410 juta. Yang rianciannya digunakan untuk kendaraan roda empat yang dibelinya menggunakan uang masyarakat tersebut adalah merek Mitsubishi L300 jenis pikap. Tersangka IN membelinya dengan harga Rp 40 juta. "Mobil yang dia beli itu barang second, dibelinya cash Rp 40 juta," ujarnya. Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo yang juga hadir dalam jumpa persnya mendampingi Kapolres Mataram, menambahkan, selain adanya pembelian kendaraan roda empat, penyidik juga menelusuri adanya uang yang mengalir ke akun judi online milik bendahara Pokmas Repok Jati Kuning tersebut. Jumlahnya ditaksirkan mencapai Rp 200 juta. "Jadi tidak sekaligus dia kirim Rp 200 juta itu. Ada beberapa kali transfer dari rekening pribadinya ke akun judi online-nya, itu yang jadi bukti kita juga," kata Joko. Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan hidup. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan IN sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena diduga kuat telah menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa senilai Rp 410 juta. Nominal tersebut berasal dari sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU