Parlemen Iran Sahkan RUU, Cap AS Sebagai Organisasi Teroris

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Jan 2020 09:15 WIB

Parlemen Iran Sahkan RUU, Cap AS Sebagai Organisasi Teroris

SURABAYAPAGI.COM-Anggota parlemen Iran Akbar Ranjbarzadeh mengatakan mosi darurat dibuat sebagai tanggapan atas pembunuhan Jenderal Soleimani, 7 Januari 2020. Dia mengatakan tindakan baru-baru ini oleh Amerika Serikat harus diidentifikasi sebagai kelompok teroris. Mosi ini telah ditandatangani oleh anggota dewan pimpinan parlemen dan Komisi Integrasi Anggaran, kata Ranjbarzadeh. Parlemen Iran mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang mengecap semua pasukan dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Amerika Serikat (AS) sebagai organisasi teroris sebagai balasan kematian komandan pasukan khusus Iran, Qassem Soleimani. Malansir Daily Mail, pengesahan dilakukan pada Selasa 7 Januari 2020. Dalam laporannya, Daily Mail menyebutkan sejumlah anggota parlemen Iran meneriakkan Matilah Amerika. Asadollah Abbasi, juru bicara dewan ketua parlemen Iran, mengatakan pada Senin bahwa mosi akan dimasukkan dalam agenda parlemen dalam sesi terbuka pada hari Selasa. "Sebagai reaksi terhadap pembunuhan teroris dan pengecut baru-baru ini dari Jenderal Qassem Soleimani dan rekan-rekannya oleh AS dan sebagaimana diputuskan oleh dewan pimpinan, mosi darurat akan dimasukkan ke dalam agenda sidang terbuka parlemen," kata Abbasi, dikutip dari Press TV. Pada Minggu 6 Januari 2020, anggota parlemen Irak mengeluarkan resolusi tidak mengikat yang menyerukan agar pasukan asing pergi setelah pembunuhan komandan pasukan khsusus Iran, Quds Qassem Soleimani. Setelah menjadi undang-undang, semua pasukan AS dan pegawai Kemenhan dan organisasi terkait, agen dan komandan serta mereka yang memerintahkan serangan yang menewaskan Soleimani dicap sebagai teroris. "Bantuan apa pun untuk pasukan ini, termasuk militer, intelijen, [lembaga] keuangan, teknis, layanan atau logistik, akan dianggap sebagai kerja sama untuk membantu aksi teroris," ucap parlemen Iran. Parlemen Iran juga menambah anggaran Pasukan Quds sebesar Rp3,1 triliun. Undang-undang itu merupakan versi amandemen dari undang-undang yang diadopsi pada bulan April tahun lalu, yang menyatakan Amerika Serikat sebagai negara sponsor terorisme dan di kawasan teluk. Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Mark Esper membantah pasukan AS akan menarik diri dari Irak, setelah surat dari seorang jenderal AS yang bocor menyebutkan adanya penarikan pasukan AS di negara tersebut. "Tidak ada keputusan apa pun untuk meninggalkan Irak. Saya tidak tahu surat apa itu. Kami sedang berusaha mencari tahu dari mana surat itu berasal, kata dia mengutip BBC, Selasa (7/1/2020). "Tapi tidak ada keputusan untuk meninggalkan Irak," tegasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU