Pasca Lebaran, ASN Lamongan Masuk Kerja Mulai Jam 07.30 Wib

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Jun 2019 16:19 WIB

Pasca Lebaran, ASN Lamongan Masuk Kerja Mulai Jam 07.30 Wib

SURABAYA PAGI, Lamongan - Pasca lebaran ini atau mulai tanggal 10 Juni dan seterusnya, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan yang biasanya masuk pukul 07.00 wib diganti menjadi pukul 07.30 dan s/d 15.30 WIB. Perubahan jam masuk dan pulang kerja di lingkungan Pemkab Lamongan itu disampaikan oleh bupati Fadeli saat acara Halal Bi Halal, Senin (10/6) di halaman kantor Pemkab Lamongan. "Jam kerja bagi ASN ada perubahan, dan perubahan ini agar bisa menjadi penyemangat dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat," pinta Fadeli. Bupati Fadeli dalam kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh staf atas pencapaian kerja selama Ramadhan. Saya sampaikan rasa terima kasih atas kinerja yang bagus selama bulan puasa tahun ini. Kami berharap, agar semangat bekerja ini tetap tetap dijaga konsistensinya setelah hari raya, ujarnya. Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan menjelaskan secara terpisah terkait jam kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan tersebut. Jika sebelumnya pada Hari Senin sampai dengan Kamis ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, saat ini menjadi masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB. Hal tersebut dijelaskan olehnya untuk memenuhi jam kerja 37,5 jam selama lima hari kerja bagi ASN sesuai dengan ketentuan KemenPAN dan RB. Ditambahkan olehnya, jika sebelumnya senam kesegaran jasmani jam 06.00 WIB di hari Jumat tidak terhitung jam kerja, sekarang sudah dimasukkan jam kerja dan digeser ke pukul 06.30 WIB. Dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan itu juga diatur tentang jam istirahat di hari Senin sampai dengan Kamis. Karena sebelumnya, hanya diatur tentang jam istirahat di Hari Jumat saja. Yakni pukul 11.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Jadi pada peraturan bupati tersebut sekarang diatur jam istirahat ASN. Yakni pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat. Kemudian pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB pada hari Jumat, ungkap Agus Hendrawan. Jam kerja tersebut menurutnya diberlakukan sejak Hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, yakni Senin 10 Juni 2019. Perubahan jam kerja ini juga diputuskan melalui banyak pertimbangan. Diantaranya untuk meningkatkan produktivitas ASN. Banyaknya ASN yang tempat tinggalnya jauh dari tempat kerja juga membuat kehadiran apel di jam 7 pagi kurang signifikan. Selain itu, di jam tersebut banyak yang mengantar anaknya sekolah. Jadi dengan jam kerja yang baru diharapkan meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi jam kerja, tandasnya. Sementara untuk jam kerja di lembaga pendidikan mulai dari sekolah dasar dan sekolah menengah pertama diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Sedangkan bagi unit kerja atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, dan BUMD diserahkan kepada unit kerja masing-masing. Sehingga pelayanan tetap berjalan optimal. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU